HUKUM  

“Sulap” Hutan Jadi Kebun Sawit, Akuang Divonis 10 Tahun dan Bayar UP Rp797 M

RADARINDO.co.id – Medan : Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, divonis 10 tahun penjara dan uang pengganti (UP) sebesar Rp797,6 miliar oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Medan.

Akuang didakwa melakukan perambahan hutan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timut Laut di Kabupaten Langkat. Hutan tersebut “disulap” menjadi perkebunan sawit.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Gerobak UMKM Divonis 9 Tahun Penjara

Pada laman SIPP PN Medan yang dilihat, Selasa (09/9/2025), Akuang didakwa menguasai atau memiliki lahan perkebunan kelapa sawit sejumlah 60 bidang tanah SHM dengan luas 105,982 hektare di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura.

Akuang disebut menguasai lahan itu sendiri maupun Bersama-sama dengan terdakwa Imran, selaku eks Kepala Desa Tapak Kuda yang juga divonis 10 tahun dalam kasus tersebut.

Dugaan tindak pidana itu disebut dilakukan dalam kurang waktu tahun 2007-2022. Akuang dinyatakan memperkaya diri bersama Imran sebesar Rp867.310.801.096,42 atau Rp867 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut tahun 2022 dan ahli perekonomian dari Universitas Gajah Mada (UGM), diketahui kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp856,8 miliar.

Perhitungan tersebut tidak termasuk kerugian hasil tebangan kayu saat hutan suaka margasatwa dijadikan lahan kebun sawit.

Baca juga: Pemko Tanjungbalai Tanam Bibit Kelapa dan Jagung

Namun, informasi yang ditampilkan di laman SIPP PN Medan dengan nomor perkara: 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn hanya soal dakwaan. Informasi soal tuntutan dan vonis saat ini ditutup aksesnya, hanya tertera jika status saat ini pengiriman berkas banding.

Plt Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, M Husairi, membenarkan bahwa JPU maupun terdakwa pada perkara ini dalam tahap banding. “JPU banding, terdakwa banding,” kata M Husairi. (KRO/RD/Dtk)