Hukum  

Terdakwa Korupsi Gerobak UMKM Divonis 9 Tahun Penjara

RADARINDO.co.id – Jakarta : Terdakwa korupsi gerobak Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) dilingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018-2019, Bambang Widianto, divonis penjara selama 9 tahun.

Baca juga: Tersangka Kasus Proyek Gerbang Rumdis Lampung Timur Meninggal

Usai menjalani sidang, Komisaris PT Kreasindo Putra Bangsa itu, sempat menyebut Indonesia sebagai negara yang berantakan. “Negara yang berantakan,” ujar Bambang saat berada di luar area sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (09/9/2025).

Kalimat itu diucapkan Bambang setelah mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadapnya di kasus korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses pengadaan gerobak UMKM.

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Bambang Widianto dan Mashur. Keduanya merupakan pengusaha swasta yang terlibat dalam proses pengadaan gerobak UMKM Kemendag.

Bambang divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Dalam kasus tersebut, Bambang diyakini telah memperkaya diri sendiri senilai Rp10,66 miliar.

Bambang juga dihukum untuk membayarkan uang pengganti. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Bambang Widianto membayar uang pengganti sebesar Rp10.661.395.300 subsider 4 tahun penjara,” lanjut Hakim Sunoto.

Baca juga: Usai Viral Main Domino, Abdul Kadir Karding Dicopot Jadi Menteri P2MI

Sementara, Mashur dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Mashur juga dijatuhkan hukuman untuk membayarkan uang pengganti karena dinilai telah memperkaya diri sendiri.

Ia dihukum untuk membayar denda pengganti sebanyak Rp1,08 miliar subsider dua tahun penjara. Dalam sidang, hakim menyebutkan Mashur telah mentransfer uang senilai Rp150 juta ke rekening Kejaksaan. Perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp61,5 miliar. (KRO/RD/KP)