HUKUM  

Tiga Dosen UGM Didakwa Korupsi Rp6,7 Miliar Pengadaan Biji Kakao Fiktif

RADARINDO.co.id – Semarang : Tiga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta didakwa merugikan negara Rp6,7 miliar dalam kasus skandal pembelian biji kakao fiktif.

Dakwaan kasus yang melibatkan PT Pagilaran, perusahaan perkebunan milik UGM di Kabupaten Batang, Jawa Tengah itu, dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/10/2025).

Baca juga: Jembatan Hanyut, Pelajar di Pandeglang Taruh Nyawa Seberangi Sungai Deras

Ketiga terdakwa merupakan eks Direktur Utama PT Pagilaran Rachmat Gunadi, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta Hargo Utomo, serta Kepala Subdirektorat Inkubasi di Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta Henry Yuliando.

Jaksa Penuntut Umum, Eko Hartoyo, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana ini bermula dari rencana pengadaan bahan baku oleh UGM pada tahun 2019 dengan nilai mencapai Rp24 miliar.

Dari total alokasi tersebut, sekitar 200.000 ton diantaranya adalah biji kakao. “Disepakati pembelian biji kakao sebanyak 200.000 ton dengan harga Rp37.000 per kg, sehingga nilainya mencapai Rp7,4 miliar,” ungkap Eko Hartoyo dalam sidang.

Namun, pengadaan biji kakao tersebut tidak pernah terealisasi. Terdapat 10 lembar nota timbang tetap ditandatangani meskipun PT Pagilaran tidak pernah menerima biji kakao yang dimaksud.

Baca juga: Polresta Deli Serdang Gelar Jum’at Curhat Dengarkan Keluhan Warga

Selain itu, para terdakwa juga memerintahkan agar pembayaran terhadap pembelian tersebut tetap diproses walaupun komoditas yang dipesan tidak pernah diterima.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (KRO/RD/KP)