RADARINDO.co.id – Belawan : Personil Polres Pelabuhan Belawan, meringkus seorang pria berinisial IS (36) di Jalan Marelan Raya, Lingkungan 35, Kelurahan Rengas Pulau, Jum’at (26/1/2024) lalu. Penangkapan IS yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu itu, setelah temannya yang telah ditangkap terlebih dahulu, “nyanyi” atau memberitahukan kepada pihak kepolisian.
Baca juga : Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih Penghargaan IGA 2024
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil pengembangan. Dimana sebelumnya, pihaknya telah menangkap tersangka narkoba lain. “Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan. Informasi ini didapatkan dari tersangka sebelumnya yang telah ditangkap,” kata Janton, Senin (29/1/2024), melansir tribunmedan.com.
Setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,16 gram. “Barang buktinya, ada tiga paket narkoba jenis sabu,” sebutnya.
Baca juga : Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan Gerebek Warung dan Rumah
Menurut Janton, selain narkoba, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu bungkus plastik klip, satu sendok sabu, satu unit handphone, dan uang tunai senilai Rp 31 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
“Tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut, untuk mengungkap keterlibatan serta jaringan yang mungkin terkait dengan kasus ini,” ucapnya. (KRO/RD/TRB)







