HUKUM  

Terdakwa Kasus Lebur dan Cap Emas Djudju Tanuwidjaja Divonis 6 Tahun

RADARINDO.co.id – Jakarta : Terdakwa kasus korupsi kegiatan lebur dan cap emas di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, Djudju Tanuwidjaja, divonis enam tahun penjara.

Baca juga: Kantor Swasta Digeledah KPK Terkait Kasus Kuota Haji

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djudju Tanuwidjaja oleh karena itu dengan penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500.000.000, subsider empat bulan penjara,” tulis amar putusan dari situs Mahkamah Agung, Sabtu (16/8/2025).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) memutuskan untuk memberikan vonis yang lebih ringan daripada pengadilan tingkat pertama.

Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman berupa delapan tahun penjara kepada Djudju.

Majelis hakim PT DKI meyakini Djudju telah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan primer JPU, yaitu Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusan tingkat banding, Djudju juga dihukum untuk membayar denda uang pengganti sebesar Rp43.327.261.500,00 subsider kurungan penjara selama 4 tahun jika denda ini tidak dibayarkan.

Baca juga: Gubernur Sumut Lantik Lima Pejabat Eselon II

Namun, majelis hakim PT DKI memutuskan untuk mengurangi kurungan karena umur Djudju yang telah mencapai 69 tahun. Saat ini, Djudju juga ditetapkan sebagai tahanan kota, sama seperti bunyi putusan di tingkat pertama. (KRO/RD/Komp)