RADARINDO.co.id – Sidoarjo : Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga orang terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Sidoarjo.
Dua dari tiga orang yang terjaring operasi senyap itu merupakan oknum Kepala Desa (Kades) yang masih aktif, sedangkan satu lainnya adalah mantan Kades.
Baca juga: Puluhan Kades di Sergai Diduga Korupsi DD, APH Diminta Periksa dan Tangkap
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening senilai lebih dari Rp1 miliar.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan pengaturan kelulusan dalam seleksi perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan.
“Unit Tipidkor kami melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas mencurigakan berupa pertemuan tertutup yang berlangsung di sebuah restoran cepat saji di kawasan Gedangan. Dari situ, kami lakukan pengintaian hingga berhasil melakukan penangkapan,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (23/6/2025).
Ketiga orang yang terjaring OTT adalah Kepala Desa Sudimoro, Tulangan, berinisial MAS (40), Kepala Desa Medalem, Tulangan berinisial S (54), dan mantan Kepala Desa Banjarsari, Buduran berinisial SY (55).
Mereka diamankan usai bertemu di salah satu rumah makan di Puri Surya Jaya, Selasa (27/5/2025) dinihari lalu sekitar pukul 01.30. Pertemuan itu diduga membahas pengaturan kelulusan seleksi perangkat desa yang digelar di BKD Provinsi Jawa Timur.
Dalam aksinya, petugas menghentikan mobil yang dikendarai MAS dan S di kawasan Tebel, Gedangan. Dari mobil tersebut, polisi menyita uang tunai Rp 85 juta yang disimpan dalam plastik di kursi depan.
“Dari pengembangan kasus, kami berhasil menyita total uang senilai Rp1,1 miliar dari berbagai rekening milik para tersangka,” jelas Tobing.
Dalam pemeriksaan, diketahui para tersangka meminta uang kepada peserta seleksi perangkat desa dengan nilai antara Rp120 juta hingga Rp170 juta per orang sebagai imbalan kelulusan.
Modusnya, SY berperan sebagai koordinator yang memiliki koneksi dengan pihak panitia seleksi. Ia meminta Rp100 juta per peserta kepada para kepala desa, kemudian membagi Rp10 juta untuk masing-masing kades, dan mengirimkan Rp50 juta ke seseorang berinisial SSP.
“Sisanya, sekitar Rp40 juta, dinikmati sendiri oleh SY. Dari total transaksi, SY diduga menerima Rp720 juta, sedangkan MAS dan S masing-masing menerima sekitar Rp150 juta,” terang Christian.
Baca juga: Permohonan 4253 Ha Kebun Sawit PT TH Indo Plantation Ditolak
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 12B UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (KRO/RD/Tim)







