Puluhan Kades di Sergai Diduga Korupsi DD, APH Diminta Periksa dan Tangkap

RADARINDO.co.id – Sergai : Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menggelar aksi unjukrasa didepan kantor Bupati Sergai dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai, Jum’at (20/6/2025) lalu.

Dalam aksinya, massa menyebut bahwa puluhan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sergai, khususnya wilayah Kecamatan Dolok Masihul, disinyalir menyalahgunakan wewenangnya selaku Kades.

Baca juga: Lurah Diperiksa Lantaran Diduga Tak Kembalikan Pinjaman Puluhan Juta

Yakni, diduga melakukan dugaan korupsi bantuan Dana Desa (DD), demi kepentingan pribadi maupun kelompok. Menurut massa, sedikitnya ada 20 Kades se-Kabupaten Sergai yang diduga menyalahgunakan Dana Desa tahun anggaran 2024.

Atas dasar itu, massa meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak Kejari dan Inspektorat Sergai, untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Kades di Dolok Masihul. Jika terbukti melakukan korupsi, mereka meminta agar oknum-oknum pemimpin desa tersebut segera ditangkap.

Massa menyebut, sejumlah desa se-Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, yang Kadesnya melakukan dugaan korupsi DD, diantaranya Desa Dolok Sagala, Sarang Ginting, Pertambatan, Malasori, Kota Tengah, dan Desa Huta Nauli.

Kemudian, Desa Havea, Dame, Bukit Cermin Hilir, Blok 10, Batu 13, Batu 12, Bah Kerapuh, Bajaronggi, Bantan, Aras Panjang, Ujung Silau, Tanjung Maria, Silau Merawan, serta Desa Sarang Torop.

Koordinator aksi, Juanda, dalam orasinya menyatakan bahwa Dana Desa adalah salah satu sarana untuk memajukan desa dan menjadi sarana untuk kesejahteraan masyarakat desa.

“Artinya, dana desa harus dialokasikan atau dipergunakan untuk kepentingan masyarakat desa, dan tidak boleh diselewengkan,” ujarnya.

Disebutkannya, dugaan korupsi DD tersebut diantaranya dugaan mark up atau penggelembungan sejumlah pembangunan, pelatihan dan pengadaan.

“Pihak Kejaksaan dan Inspektorat Sergai harus segera melakukan pemeriksaan terhadap para oknum kades tersebut,” tegas Juanda.

Dipaparkan Juanda, dalam UU yang berlaku, Kades yang melakukan korupsi dapat dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara, Kepala Inspektorat Sergai, Drs Dimas Kurnianto, AP, SH, MM, MSP, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan massa tersebut.

Baca juga: Aksi Demo Korupsi Lahan Ricuh, Massa dan Pihak Kejaksaan Baku Hantam

“Kami akan terus melakukan pengawasan sesuai fungsi kami (Inspektorat). Kami juga akan menanyakan fungsi BPD dalam mengawasi APBDes di desa masing-masing,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Kasubsi I Intelijen Kejari Sergai, Hafiz Akbar. Dimana, dia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas korupsi di Kabupaten Sergai. “Kami berkomitmen memberantas korupsi di wilayah Kabupaten Sergai,” tegasnya. (KRO/RD/Tim)