HUKUM  

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Blora

RADARINDO.co.id – Blora : Polres Blora menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut terdiri dari pemilik lahan, calon investor, dan pengebor.

Baca juga: Cekcok dengan Menkes, Kepala CDC AS Dipecat

“Tersangka yang pertama saudara SPR (46) alamat Bogorejo, Kabupaten Blora yang sekaligus ini pemilik lahan. Yang kedua saudara ST (45) alamat Tuban, ini sebagai calon investor. Yang ketiga, Saudara HRT Ali GD (42) alamat Tuban juga sebagai pengebor,” ucap Wawan dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Jawa Tengah, Kamis (28/8/2025).

Wawan menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 52 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, serta perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

“Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha dan kontrak kerjasama dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 Miliar. Dan atau barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati dihukum pidana penjara selama-lamanya lima tahun,” jelasnya.

Baca juga: Seludupkan Happy Water, WNA Asal Malaysia dan China Ditangkap

Selain menetapkan tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain alat pengeboran yang terbakar, sebuah rangkaian pompa air, pipa bor, dudukan untuk tempat pipa, serangkaian tiang menara untuk bor, casis, gearbox, dinamo, serta strum yang juga terbakar. (KRO/RD/KP)