RADARINDO.co.id – Jakarta : Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dan China, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri lantaran berupaya menyeludupkan narkotika jenis Happy Water. Keduanya ditangkap bersama barang bukti 1,7 kilogram Happy Water.
Baca juga: Insiden Kapal Tenggelam Kembali Terjadi, 1 Meninggal dan 2 Hilang
“Kasus ini terbongkar setelah tim Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi adanya narkotika yang akan masuk ke Indonesia melalui jalur udara,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis, Kamis (28/8/2025).
Berdasarkan informasi itu, tim opsnal berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan mengamankan WN Malaysia, Muhammad Ridzuan Cheng (41), yang membawa narkotika tersebut.
“Tersangka membawa narkotika dalam dus berwarna pink, atau sekitar 1,7 kilogram, pada Senin lalu saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, Muhammad Ridzuan mengaku diminta seseorang untuk menyerahkan Happy Water kepada tersangka Wei Sihao (28), WN China yang tinggal di sebuah apartemen di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
“Dari keterangan tersangka Muhammad Ridzuan Cheng, yang bersangkutan disuruh oleh seseorang inisial B untuk menyerahkan barang haram tersebut di apartemen,” kata Eko.
Baca juga: Eks Dirjen Bina UHK Kemenag Diperiksa KPK Kasus Kuota Haji
Menindaklanjuti keterangan itu, tim yang dipimpin Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Erlin Tan Jaya melakukan control delivery. Di lokasi, tersangka Wei Sihao diamankan, Selasa (26/8/2025) dan dibawa ke Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebihlanjut terkait jaringan pelaku diatasnya.
“Tim gabungan yang sudah memantau apartemen tersebut melihat seorang pria yang mencurigakan berdiri di samping tower, dan selanjutnya tim berhasil mengamankan penerima Happy Water tersebut, yaitu seseorang WNA China inisial WZ (28),” terang Polisi. (KRO/RD/KM)







