Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Berhasil Pulihkan Keuangan Bank Banten

27

RADARINDO.co id – Banten : Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Aluwi, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (21/11/2022) menyampaikan bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Banten telah berhasil memulihkan keuangan Bank Banten melalui fungsi Bantuan Hukum Non Litigasi kepada Bank Banten berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK).

Baca juga : Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo Jadi Saksi Mahkota Sidang Perkara PT Garuda Indonesia

Tim Jaksa Pengacara Negara sejak menerima SKK bekerja keras dan cepat melakukan negosiasi terhadap 1 debitur Kredit Macet sebesar Rp19 miliar dan keberhasilan negosiasi telah mendorong Debitur Kredit Macet untuk melakukan pembayaran pelunasan dalam 3 tahap.

Yaitu pada tanggal 13 Oktober 2022 melalukan pembayaran sebesar Rp 5 miliar, tanggal 11 November 2022 melalukan pembayaran sebesar Rp 5 miliar, dan pada tanggal 18 November 2022 lalu telah melalukan pembayaran sebesar Rp 9 miliar.

Dengan telah dibayarkannya sebesar Rp 19 miliar, maka Kredit Macet pada Bank Banten dinyatakan telah lunas, dan pihak Bank Banten telah mengembalikan Sertifikat Jaminan Kredit Hak Tanggungan kepada Debitur, ungkap Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Aluwi.

Dijelaskannya bahwa sampai saat ini (tanggal 21 November 2022), Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Banten telah berhasil menyelamatkan Keuangan Bank Banten sejumlah Rp. 34.501.257.584,- (tiga puluh empat milyar lima ratus satu juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah).

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengapresiasi kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten atas upaya pemulihan keuangan Bank Banten yang sejak tahun 2018 tidak terpulihkan oleh Bank Banten.

Baca juga : Kapoldasu dan Rombongan Gelar Bhakti Kesehatan di Langkat

Kajati Banten juga mengucapkan terimakasih kepada Debitur tersebut atas itikad baiknya sehingga melunasi kewajibannya kepada Bank Banten sebesar Rp19 miliar.

Kajati Banten juga mengharapkan agar para Debitur Kredit Macet lainnya untuk dapat segera melunasi kewajibannya, dan kepada pihak Bank Banten diharapkan semakin optismis dan optimal guna melakukan upaya-upaya pemulihan kredit macet serta terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem tata kelola Bank Banten untuk semakin baik serta dapat dipercaya masyarakat yang pada akhirnya menjadi Bank Banten yang dapat diandalkan oleh masyarakat Banten sehingga mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional. (KRO/RD)