RADARINDO.co.id – Medan : Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), berhasil mengamankan terpidana Fernando Hutapea yang merupakan Direktur PT BTB, di rumah orangtuanya Jalan Turi Ujung Gang Taman 1, Medan Denai, Kamis (19/1/2023).
Kajati Sumut, Idianto, SH, MH didampingi Asintel I Made Sudarmawan melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan terpidana Fernando Hutapea dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Amborgang-Sampuara Porsea/Uluan dengan nilai kontrak Rp 4.457.540.000.
Baca juga : Gedung Dekranasda Batu Bara Diresmikan, Dukung UMKM
“Setelah tadi siang Tim Tabur berhasil mengamankan terpidana Bernad Jonly Siagian yang merupakan PPK kegiatan, dan berselang tujuh jam kemudian kita berhasil amankan terpidana Fernando Hutapea yang merupakan Direktur Pelaksana kegiatan. Terpidana sedikit melakukan perlawanan dengan perdebatan oleh keluarga terpidana, namun tim berhasil meredakan situasi,” papar Yos A Tarigan, dilansir dari mp.com.
Saat mendengar informasi keberadaan terpidana, Tim Tabur yang dipimpin Asintel I Made Sudarmawan, langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terpidana.
Kejari Tobasa telah menetapkan Fernando Hutapea masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terpidana belum juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
Baca juga : Srikandi PITI Sumut Bagikan 550 Nasi Kotak Jumat Barokah
“Terpidana akan kita serahkan ke Tim Jaksa dari Kejari Toba Samosir untuk dieksekusi menjalani hukumannya. Kita perlu tegaskan bahwa Jaksa Agung dalam seruannya menyampaikan agar DPO segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, Fernando Hutapea sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama Bernard J Siagian selaku PPK Dinas PUPR Kabupaten Toba Samosir terkait pekerjaan peningkatan Jalan Amborgang-Sampuara Porsea/Uluan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 sebesar Rp4.457.540.000. (KRO/RD/MP)







