SUMUT  

Unjukrasa di DPRD Sumut Berujung Ricuh, Sejumlah Polisi Terluka

RADARINDO.co.id – Medan : Aksi unjukrasa yang digelar ratusan massa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (26/8/2025) berujung ricuh. Sejumlah personil Polisi mengalami luka.

Baca juga: Aksi Demo di DPRD Sumut Ricuh, 39 Orang Diamankan

Awalnya, massa menyampaikan aspirasi terkait tuntutan penghapusan tunjangan mewah anggota DPR dan menuntut penyesuaian gaji sesuai UMK/UMP. Namun, situasi berubah memanas ketika massa mencoba merobohkan gerbang utama DPRD dengan menggunakan tali tambang.

Aksi itu memicu bentrokan. Massa melempari aparat dengan batu dan petasan, bahkan sempat mencoba menaiki kenderaan water cannon yang dikerahkan polisi untuk mengurai kerumunan.

Aparat gabungan pun dikerahkan dengan kekuatan penuh. Dari Polda Sumut, diturunkan 2 SSK Dit Samapta (200 personel), 2 SSK Brimob (200 personel), serta unsur Reserse dan Intel.

Sementara Polrestabes Medan mengerahkan 380 personel. Mereka membentuk barisan pertahanan lengkap dengan perlengkapan anti huru-hara untuk mencegah massa memasuki Gedung DPRD.

Aparat gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan tetap mengedepankan pendekatan persuasif, namun bentrokan tidak terhindarkan dan mengakibatkan sejumlah personel mengalami luka.

Tiga personel Dit Samapta Polda Sumut yang dirujuk ke RS Bhayangkara yakni Bripda Rio William Rapmagabe Silalahi (cedera tangan kiri usai tertimpa massa), Bripda Rikoanan (cedera kaki dan kepala akibat pintu gerbang roboh serta dikeroyok massa), dan Bripda Royanto Hutasoit (luka robek di kepala kanan dekat telinga).

Selain itu, dari Polrestabes Medan tercatat Ipda Hesti Hutajulu (jatuh ke arah ban terbakar), Brigadir Anwar (luka di dengkul akibat lemparan batu), serta Bripda Daniel Silitonga (luka di pipi terkena bambu).

Baca juga: Pemko Tanjungbalai Gelar Rakor Penyelesaian Kasus GOR

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan, seluruh personel yang terluka sudah mendapat perawatan medis.

“Polri tetap menjamin kebebasan berpendapat, namun aksi anarkis tidak bisa ditolerir karena membahayakan masyarakat maupun petugas. Personel yang terluka saat menjalankan tugas mendapat penanganan intensif,” jelasnya. (KRO/RD/Hanafi)