RADARINDO.co.id – Jakarta : Wali murid SMA Negeri di wilayah Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, mengaku resah akibat tingginya biaya perpisahan yang mencapai Rp1,35 juta.
“Saya kaget per siswa dikenakan Rp1,35 juta untuk biaya perpisahan di luar lingkungan sekolah,” ungkap salah seorang wali murid yang enggan disebut namanya, Senin (17/3/2025), seperti dikutip dari kompas.
Baca juga: Diduga Korupsi, Tiga Kadis dan Empat Kades di Tapteng Dicopot
Menurutnya, dia mengetahui tentang biaya tersebut melalui salah satu koordinator kelas yang mengirimkan foto bertajuk “Kebutuhan Kegiatan, Support Orang Tua”, Minggu (16/3/2025) melalui aplikasi WhatsApp.
Kemudian ia menghubungi koordinator tersebut, Senin (17/3/2025) untuk meminta penjelasan lebihlanjut mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dalam RAB yang diterimanya, terdapat juga biaya untuk hotel acara perpisahan sekolah yang totalnya mencapai Rp183 juta.
Padahal, Dinas Pendidikan telah melarang diadakannya acara perpisahan di luar lingkungan sekolah. “Detail biaya yang cukup besar tersebut membuat saya lebih syok karena terdapat kenangan untuk sekolah sebesar Rp6 juta, kenangan guru Rp10,5 juta, dan transportasi guru Rp9 juta,” sebutnya.
Dia juga telah menanyakan kepada pihak sekolah mengenai surat permohonan dari kepala sekolah dan jajarannya kepada Dinas Pendidikan terkait pelaksanaan perpisahan di luar sekolah.
Ia meminta salinan surat keputusan dari Dinas Pendidikan mengenai hal tersebut, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. “Lalu saya diberikan nomor ketua komite, saya langsung chat, tetapi beliau belum menjawab pertanyaan saya,” ungkapnya.
Wali murid tersebut juga mengungkapkan bahwa wali murid juga dikenakan biaya untuk ujian tertulis atau praktik, yang terbagi menjadi dua kategori. Diantaranya adalah untuk doa bersama sebesar Rp5 juta dan ujian selama tujuh hari yang totalnya mencapai Rp21 juta.
Baca juga: Nicke Widyawati Diperiksa KPK Terkait Kasus Jual Beli Gas
“Pada poin ini, saya sangat kaget kenapa doa bersama dan ujian ini dikenakan biaya yang begitu besar dan dibebankan kepada wali murid,” tuturnya.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) karena tidak adanya surat edaran resmi dari sekolah maupun persetujuan dari Dinas Pendidikan terkait pelaksanaan perpisahan di luar sekolah. (KRO/RD/Komp)