RADARINDO.co.id – Tapteng : Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, mencopot tiga Kepala Dinas (Kadis) dilingkungan Pemkab Tapteng, yakni Kadis Ketahanan Pangan, Kadis Perhubungan, serta Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Anak akibat dugaan pungutan liar (pungli).
Selain itu, Bupati Tapteng juga menonaktifkan empat Kepala Desa (Kades) terkait dugaan penyelewengan dana desa. Langkah tegas tersebut diambil guna memastikan pemerintahan daerah berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Baca juga: Remaja Digetok Air Softgun Saat Bangunkan Sahur, Kepala Banjir Darah
Dalam konferensi pers di Hotel Grand Mercure, Medan, Sabtu (15/3/2025) lalu, Masinton menjelaskan bahwa penonaktifan kades dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat.
“Penonaktifan kades itu berdasarkan pemeriksaan inspektorat. Hasil pemeriksaan inspektorat menunjukkan ada potensi kerugian yang menggunakan dana desa,” ungkapnya.
Namun, Bupati Tapteng belum merinci identitas kades yang dinonaktifkan. Langkah tersebut diambil agar para pejabat yang terlibat dapat fokus menjalani proses pemeriksaan lebihlanjut. “Jika hasil pemeriksaan menunjukkan ada kerugian negara, maka kita akan melakukan upaya tindakan hukum,” tegas Masinton.
Ditegaskannya bahwa penegakan hukum merupakan kunci agar desa-desa di Tapteng dipimpin oleh sosok yang amanah dan bertanggungjawab.
“Penegakan hukum dilakukan agar desa dikelola oleh orang yang benar dan profesional, serta memiliki pertanggungjawaban. Apalagi menyangkut dana desa yang tidak sedikit,” ujarnya.
Sementara, tiga Kadis dilingkungan Tapteng dicopot lantaran diduga terlibat dalam pungutan liar saat proses rekrutmen tenaga honorer. Meskipun identitas dan jumlah uang yang dipungut belum dirinci, pencopotan tersebut dilakukan berdasarkan laporan Inspektorat.
Baca juga: Rusak Akibat Truk Angkut Galian C, Warga Selesai Blokir Jalan
“Ada yang melanggar dalam penerimaan honorer kemarin, di mana pemerintah daerah sejak terbitnya Permendagri tidak lagi melakukan penerimaan, tetapi masih dilakukan dan ada pengutipan dari calon honorer tersebut. Makanya kita berikan sanksi berdasarkan pemeriksaan Inspektorat,” kata Masinton. (KRO/RD/Komp)