RADARINDO.co.id-Jakarta : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Senin (30/10/2023) memeriksa 11 orang saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Baca juga : Eks Direktur Perusahaan Perdagangan Indonesia Diperiksa Terkait Perkara Impor Gula
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu BN selaku Direktur Infrastruktur BAKTI.
AFF selaku Pejabat Pengadaan.
DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah.AJ selaku Direktur Keuangan BAKTI.
TH selaku Kepala Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) BAKTI.
DJI selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah BAKTI. DA selaku Kadiv Hukum BAKTI / Wakil Ketua POKJA Pengadaan Penyedia.
EK selaku Karyawan Swasta (Tenaga Ahli Management Proyek pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI).
M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI dan DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi & Informasi untuk Badan Usaha BAKTI.
Baca juga : Tiga Orang Diperiksa Jadi Saksi Perkara Korupsi BPDPKS
Adapun kesebelas orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas tersangka EH dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (KRO/RD/Agus)