ACEH  

Minta Penyelesaian Sengketa Lahan, Ratusan Karyawan PTPN Geruduk Kantor Bupati Aceh Utara

Ratusan karyawan PTPN geruduk kantor Bupati Aceh Utara.

RADARINDO.co.id – Aceh : Ratusan karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional IV di Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menggeruduk kantor Bupati Aceh Utara, Kamis (07/5/2026).

Aksi unjukrasa yang dilakukan tersebut guna menuntut pemerintah agar segera menyelesaikan sengketa lahan perkebunan milik negara, sehingga aktivitas mereka sebagai pekerja nyaman dan aman.

Baca juga: Eks Dirut Bank Bengkulu Jadi Tersangka Penyaluran KMK Rp5 Miliar ke PT AJG

Koordinator aksi, M Yusuf, dalam orasinya meminta Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, memberikan jaminan keamanan kerja bagi karyawan atas aksi blokade dan intimidasi dari kelompok-kelompok yang mengganggu operasional di wilayah kerja kebun Cot Girek.

“Mendesak Bapak Bupati Aceh Utara untuk mendorong aparat penegak hukum agar menghentikan aksi penjarahan TBS, membersihkan bangunan liar (permanen maupun tidak permanen) dan tanaman masyarakat yang ditanam di area HGU (Hak Guna Usaha) aktif karena melanggar kesepakatan RDP pada 10 April 2026 bersama Komisi III DPR RI,” ujarnya.

Bupati Aceh Utara diminta mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera melakukan pemeriksaan tanah Panitia B dan memberikan kepastian hukum atas HGU Kebun Cot Girek PTPN IV Regional VI.

Sehingga tidak ada lagi celah klaim sepihak dari kelompok-kelompok yang mengganggu operasional di wilayah kerja Kebun Cot Girek.

“Mendesak Kepolisian Daerah Aceh (Polda Aceh) untuk menyelesaikan laporan-laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang telah disampaikan selama konflik berlangsung,” ujarnya.

Baca juga: Klinik Sri Pamela Sei Silau Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Selain itu, mendesak DPR RI segera mengadakan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) yang melibatkan karyawan Kebun Cot Girek dan menyegerakan penyelesaian permasalahan melalui Pansus DPR RI. Hal ini guna memberikan kepastian hukum atas HGU Kebun Cot Girek PTPN IV Regional VI.

Merespon tuntutan itu, Asisten I Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Fauzan menyatakan, pemerintah segera mengambil sikap untuk menyelesaikan persoalan yang berlarut-larut itu. (KRO/RD/KM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *