RADARINDO.co.id – Medan : Lembaga Republik Corruption Watch (RCW), mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menetapkan tersangka baru kasus korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan dan korupsi jalan di Sumatera Utara (Sumut), yang melibatkan banyak pihak.
Pasalnya, hingga saat ini KPK belum juga menetapkan tersangka baru pada kedua kasus korupsi tersebut. Padahal, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para koruptor tersebut, nilainya cukup besar.
Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Jalur KA DJKA Wilayah Medan Seret Nama Anggota DPR RI
“Dalam persidangan di PN Medan, para terdakwa dari kedua kasus itu dengan gamblang dan cukup jelas menyebut siapa saja nama-nama oknum penerima uang suap dari para rekanan kedua proyek tersebut,” ujar Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo kepada media di Medan, Selasa (12/5/2016).
Meski demikian, kata Sunaryo, pihaknya masih tetap berharap kiranya KPK mampu menyelesaikan tugasnya dengan baik, dapat secepatnya menetapkan tersangka baru pada kedua kasus korupsi proyek tersebut, tanpa pilih kasih.
“Jika dalam kedua kasus korupsi proyek ini tanpa tersangka baru, maka KPK telah mencederai dirinya sendiri. Karena masyarakat akan menilai, KPK dianggap gagal menyelesaikan tugasnya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi jalan di Sumut melibatkan Kepala Dinas PUPR Sumut non aktif, Topan Ginting dan kroninya yang terjaring operasi senyap oleh KPK.
Hal serupa juga terjadi pada kasus korupsi proyek jalur kereta api, KPK juga melakukan operasi senyap. Dari kedua kasus korupsi proyek itu, KPK telah ‘mengandangi’ banyak orang dari berbagai latar belakang.
Baca juga: Ratusan Warga Sopo Batu Geruduk Kejari Madina, Minta Usut Dugaan Korupsi Dana Desa
Hanya saja, meski KPK telah berhasil menetapkan banyak tersangka dari kedua kasus tersebut, namun tak kalah banyak nama-nama oknum penerima suap yang disebut para terdakwa dalam persidangan yang digelar secara berulang di PN Medan, namun hingga saat ini belum dijadikan tersangka.
“Nama-nama para oknum penerima suap itu bergantungan di pemberitaan, semua tertulis dengan jelas dalam berita media, sesuai porsi dan jabatannya. Jadi tak ada lagi yang harus disembunyikan. Tugas KPK tinggal mengeksekusi dengan menetapkan mereka sebagai tersangka baru,” tandasnya. (KRO/RD/Tim)






