23 Personel Polda Sumut Dipecat Tak Hormat, Ini Masalahnya

186

RADARINDO.co.id – Medan : Sepanjang tahun 2024, sebanyak 23 personel dari berbagai Polres jajaran Polda Sumut, kena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemecatan tak hormat tersebut didominasi karena tidak masuk kerja hingga terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Tahun 2024, personel Polda Sumut ada 23 yang kena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kasusnya rata-rata didominasi tidak masuk kerja dan penyalahgunaan narkoba,” kata Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto, Jum’at (27/12/2024).

Baca juga: Pendapatan Usaha dan Kegiatan Diragukan, Begini Pesan Humas Pelindo I

Bambang membeberkan, terkait personel dipecat karena tidak masuk bekerja lantaran sudah terlibat narkoba, sehingga kinerjanya menurun. Namun demikian, ia memastikan 23 personel yang dipecat karena terindikasi terlibat jaringan narkoba di Sumatera Utara. “Yang di PTDH rata-rata yang terindikasi terlibat jaringan narkoba.”

Ia merinci, personel yang terbanyak dipecat berasal dari Polres Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, dan Tebingtinggi. Kemudian, Polrestabes Medan, SPN Polda Sumut, Polres Simalungun, Polres Pakpak Bharat, Polres Labuhanbatu Yanma Polda Sumut, serta Polres Nias.

Meski demikian, dari 23 personel yang diputus untuk dipecat, beberapa diantaranya mengajukan permohonan banding. “Variatif Polda maupun Polres-polres. Ini beberapa diantaranya ada yang mengajukan banding,” ungkapnya. (KRO/RD/Trb)