RADARINDO.co.id – Psp : Sebanyak 557 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Padangsidimpuan menerima remisi umum pengurangan masa hukuman pada peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI tahun 2024.
Baca juga : Ketua DPD IWO Indonesia Beri Piagam ke Kabag Humas Pemko Tanjungbalai
Surat Keputusan (SK) Remisi Umum untuk Warga Binaan diserahkan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Walikota Padangsidimpuan, H. Timur Tumanggor, S.Sos, M.AP di lapangan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Sabtu (17/08/2024).
Pj. Walikota, Timur Tumanggor berharap, Warga Binaan yang menerima remisi dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi kedepannya.
“Semoga pemberian remisi pada 17 Agustus 2024 ini membawa kebahagiaan serta mempererat tali persaudaraan di tengah keluarga dan menjalin kebersamaan dengan masyarakat, seiring dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79,” ucapnya.
Baca juga : Wakil Bupati Humbahas Semangati Paskibraka
Pj Walikota, menjelaskan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi Warga Binaan yang menunjukkan perubahan positif selama berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Sementara, Kalapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan, Japaham Sinaga menyebut, ada 176.984 warga binaan di Lapas seluruh Indonesia menerima remisi umum, dengan rincian, 172.678 orang narapidana mendapatkan pengurangan masa tahanan sebagian, 3.050 narapidana dinyatakan langsung bebas, serta 1.215 Anak Binaan menerima pengurangan masa pidana sebagian, dan 41 Anak Binaan dinyatakan langsung bebas. (KRO/RD/thoms)