KPK Diminta Telusuri Aliran Kas BLU UINSU Rp74,3 Miliar

KPK Diminta Telusuri Aliran Kas BLU UINSU Rp74,3 Miliar

RADARINDO.co.id – Medan: Pembelian lahan seluas 100 ha oleh manajemen UNISU di Deli Serdang menjadi “buah bibir”. Pasalnya, lahan Ex HGU milik PTPN II kabarya belum memiliki legalitas SHM. Serta kondisi fisik masih dikuasai pihak. Tidak hanya menyangkut masalah yuridis dan fisik, akan tetapi peruntukan data dari kas BLU UNISU dikabarkan tidak sesuai ketentuan.

Salah seorang warga setempat yang konon merupakan salah satu saksi dan mengetahui silsilah fisik tersebut, menilai terdapat keanehan. Sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu, terangan-terangan mengatakan ada konspirasi kuat dibalik pembelian lahan seluas 100 Ha.

Baca juga : Kejari Palas Tahan Dirut PT. BPR Bina Barumun

Apalagi pembelian aset yang menggunakan uang negara, namun realisasi fisik dan yuridis terkesan minyimpan “misteri”. Saya tidak menuding itu ada perbuatan korupsi, akan tetapi etika hukum harus dijunjung tinggi.

Tidak boleh mentang-mentang bisa mengalihkan dana, kemudian memperuntukanya juga harus ada mekanisme. Mengetahui perbuatan yang dapat merugikan uang negara bisa terancam pidana. Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum maupun Komisi III DPR RI harus mengambil sikap, ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya dan enggan dimintai poto dirinya.

Lebihlanjut ia jelaskan, bahwa laporan neraca Kemenag per 31 Desember 2020, menyajikan BLU sebesar Rp1.481.636.878.323, berupa kas BLU UINSU per 31 Desember 2020 sebesar Rp52.000.690.271.

Dimana penggunaan kas BLU sebesar Rp74.332.677.600, diduga tidak  sesuai ketentuan. Penggunaan uang tersebut oleh bendahara pengeluaran UINSU diketahui terdapat pengalokasian pengeluaran uang muka operasional sebesar Rp74.669.897.600.

“Anehnya, dikatakan bahwa uang muka operasional merupakan dana talangan, bahwa pembangunan MJ untuk pembayaran tanah. Namun uang muka kegiatan yang tidak ada dalam POK dan kumpulan uang muka yang ada dalam POK. Namun per 31 Desember 2020 belum dipertanggungjawabkan. Sebab saldo kas di neraca juga tidak didukung dengan keberadaan fisik kas yang tidak dalam penguasaan BLU UINSU,” tegas sumber dengan nada tegas.

Kas tersebut telah digunakan sebagai uang muka atau dana talangan pembangunan MJ yang dipinjamkan ke pihak ketiga. Kemudian pengadaan tanah dan kegiatan Satker Pusbangnis yang tidak ada di POK/RBA. Hal ini jelas melanggar norma- norma hukum yang akibatnya kondisi kas tidak menggambarkan kondisi sebenarnya sebesar Rp74,3 Miliar.

Pengeluaran dana tersebut tidak didukung dengan keberadaan fisik dan permasalahan signifikan lainnya. Dengan demikian kas sebesar Rp74,3 Miliar per 31 Desember 2020 tidak dalam penguasaan UINSU. Namun masih dicatat sebagai saldo kas pada BLU. Secara rinci penggunaan kas BLU sebesar Rp36,3 Miliar untuk dana talangan pelanjutan MJ.

Sumber kembali menegaskan, pada hasil pemeriksaan BPK Nomor 30.C/LHP/XVIII/05/2020 tanggal 18 Mei 2020, terungkapkan bahwa penggunaan kas BLU UINSU TA2019 tidak sesuai ketentuan sebesar Rp26,9 Miliar. Dana tersebut merupakan pinjaman untuk PT. FBR selaku rekanan pembangunan MJ yang dilaksanakan berdasarkan PKS Nomor B-52/Un.11.R/B.6b/KP.02/01/2019 tanggal 3 Januari 2019.

“Dana pinjaman TA2019 tersebut diberikan berdasarkan surat dari PT FBR Nomor  136/FSB/VIII/2019, tanggal 21 Agustus 2019 perihal permohonan dana talangan sebesar Rp30.000.000.000. Sebelum memberikan pinjaman, oknum  berinisial SR menandatangani Keputusan Rektor Nomor 132 tahun 2019, tanggal 3 September 2019 tentang pedoman pemberian dana talangan kepada investor penyedia MJ.” cetus dengan nada heran.

Analisa hukum dijelaskan Pasal 5 Ayat (2) Keputusan Rektor disebutkan Pemberian Dana Talangan dicatat sebagai uang muka pada akun kas dan setara kas. Berdasarkan pedoman pemberian dana talangan tersebut pihak UINSU memberikan dana talangan Rp26,9 Miliar pada Desember 2019.

Atas pinjaman tersebut tanggal 27 Desember 2019. Maka oknum SKD selaku Dirut PT FBR menandatangani surat pernyataan yang berisi pengakuan telah menerima pinjaman dan pernyataan penyerahan jaminan. Dalam surat tersebut diantaranya menyebutkan PT. FBR mengakui telah menerima uang Rp26,9 Miliar tanggal 26 dan 27 Desember 2019.

Dalam surat tersebut PT. FBR mengagunkan tanah dan bangunan di atasnya kepada UINSU serta berjanji akan mengembalikan dana talangan pada akhir Maret 2020. Ditindaklanjuti dengan menyetorkan dana ke rekening operasional BLU tanggal 03 April 2020 sebesar Rp26,9 Miliar.

“Sungguh aneh lagi, penyetoran tersebut ternyata menggunakan dana yang bersumber dari kas BLU UINSU sendiri. Hal ini diketahui pada saat pemeriksaan laporan keuangan tahun 2020. Ini sangat tidak masuk diakal,” cetusnya.

Laporan keuangan UINSU tahun 2020 dan pengujian terhadap berkas pembayaran uang muka diketahui bahwa tahun 2020 oknum KPA telah memberikan dana talangan kembali untuk pelanjutan pembangunan MJ kepada PT. FBR dengan total sebesar Rp36,3 Miliar.

Serta pencairan dana talangan tersebut tidak dilakukan secara langsung dari bendahara pengeluaran ke PT. FBR, melainkan melalui perantara pegawai UINSU yang namanya tercantum dalam tim percepatan akselerasi pembangunan MJ sesuai keputusan Rektor Nomor 193 A Tahun 2020.

Keterangan para perantara penerima dana talangan MJ yaitu berinisial IN, DK, dan  IR, diketahui bahwa yang bersangkutan menyatakan menerima secara tunai dari bendahara pengeluaran dengan tanda terima berupa uang muka pengerjaan pabrik air minum. Uang muka pemeliharaan dan uang muka percetakan.

Sebenarnya penggunaan uang muka yang diterima tersebut diperuntukkan sebagai dana talangan pelanjutan pembangunan MJ. Ketiga perantara tersebut, uang tersebut diserahkan secara tunai kepada oknum bendahara MJ. Bahkan oknum bendahara MJ mengakui telah menerima uang secara tunai dari IN, IR dan DK serta sebagian langsung dari bendahara pengeluaran BLU.

Bendahara kabarnya juga menyatakan bahwa uang tersebut diserahkan secara tunai ke oknum SKD secara bertahap. Hingga tahun 2021, uang kas BLU yang digunakan sebagai dana talangan pembangunan MJ sebesar Rp36,3 Miliar, belum dikembalikan kepada Kas BLU UINSU. Pengeluaran dana BLU atas pembelian tanah Rp36,1 Miliar yang tidak dianggarkan dalam POK/RBA TA2020.

Pembayaran belanja  yang tidak ada dalam POK tersebut antara lain sebesar Rp36,1 Miliar diduga atas memo rektor kepada Kabag keuangan. Dijelaskan sumber, dalam rangka percepatan proses pelaksanaan pelunasan tanah agar Kabag Keuangan segera menyiapkan SPM dan SP2D pada tanggal 10 Maret 2020. Memo tersebut digunakan untuk pembayaran tahap kedua pembelian tanah dari PTPN di Desa Sena.

Proses rencana pembelian tanah PTPN telah dimulai sejak Tahun 2014 sesuai surat rektor UINSU kepada Dirut PTPN tanggal 15 Agustus 2014 tentang permohonan penetapan lokasi kampus terpadu UINSU seluas 100 Ha. Surat permohonan rektor tentang rekomendasi/ penunjukan lokasi kampus terpadu seluas 100 Hektar kepada Gubsu berdasarkan surat Nomor In.07/A/OT.01.1/274/2014 tanggal 3 September 2014.

Serta surat rektor UINSU kepada Menteri Agama, dan Menteri Negara BUMN terkait dengan permohonan tindak lanjut pengadaan lahan kampus terpadu UINSU atas HGU pada tanah PTPN II.  Atas surat rektor UINSU tersebut, selanjutnya Gubsu menerbitkan surat rekomendasi Nomor 593/4185 tanggal 12 September 2014 tentang rekomendasi/ penunjukan lokasi kampus terpadu UINSU di lahan HGU PTPN II dan Menteri Agama menyampaikan surat kepada Menteri Negara BUMN terkait Rekomendasi Penunjukan lokasi kampus terpadu UIN SU di lahan HGU PTPN II Nomor B-185/MA/KS.01.01.1/05/2017 tanggal 31 Mei 2017.

Pada tahun 2018 dan 2019 dilakukan proses persiapan pengadaan tanah, antara lain pembentukan Tim, Panitia, Sekretariat Panitia, Satgas dan Pengadaan langsung Penilai Pengadaan Tanah UINSU, sesuai SK Gubsu Nomor 188.44/504/KPTS/2019 tanggal 27 Agustus 2019 tentang Tim persiapan pengadaan tanah.

Tim ini terdiri dari Setda Provinsi Sumut, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Kabiro Pemerintahan, Kabiro Hukum, Asisten Pemerintahan Deli Serdang. Kepala BPN DS, Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Kawasan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten DS, Unsur Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumut dua orang, Unsur dari Biro Hukum Setda Provinsi dua orang, dan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Sumut satu orang.

SK Kanwil BPN Sumut Nomor 321/KEP-12/XI/2019 tentang Susunan Keanggotaan dan Sekretariat Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah. Adapun susunan Keanggotaan yaitu Kepala Kanwil BPN Sumut, Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Provinsi Sumut, Staf Ahli Gubernur, Sekretaris Tim Koordinasi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional di Provinsi Sumut.

Kepala Bagian Perbatasan dan Pertanahan Setda Sumut, Kepala Bidang Pengadaan Tanah BPN Sumut, Kepala Bidang Infrastruktur Pertanahan Kanwil BPN, Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kanwil BPN, Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kabupaten Deli Serdang, Camat Batang Kuis, Kepala Desa Sena, dan unsur-unsur terkait lainnya di Kabupaten Deli Serdang dan dibantu Sekretariat Panitia Pelaksana yang terdiri dari empat orang.

Persetujuan penghapusan areal HGU seluas 100 Ha Surat Keputusan para pemegang saham PTPN II Nomor: S176/MBU/03/2019 tanggal 25 Maret 2019 berisi pernyataan Dewan Komisaris PTPN II menyetujui penghapusbukuan dan pemindahtanganan areal HGU seluas 100 Ha di Kebun Bandar Klippa.

Yang ditandatangani Meneg BUMN RS dan Dirut PTPN II selaku pemegang saham PTPN II. Pada laporan hasil appraisal harga tanah dan nilai ganti rugi atas tanah PTPN surat KJPP YB & Rekan kepada Kepala Kanwil BPN Sumut Nomor File 00358/2.0041-02/PI/11/0280/I/XII/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang hasil appraisal harga tanah Rp40,1 Miliar dan ganti rugi Rp3.863.905.564.

Pembayaran uang muka pengadaan tanah UINSU berdasarkan laporan hasil penilaian jasa konsultan penilai dalam melakukan penilaian pengadaan tanah untuk pembangunan kampus UINSU di Desa Sena.  Maka UINSU pada tanggal 30 Desember 2019 melakukan pembayaran panjar yang disetor ke BRI Nomor Rekening 2224- 0100- 0002- XXX an. PTPN sebesar Rp4.000.000.000.

Atas dasar pembayaran tersebut, selanjutnya rektor dengan Dirut PTPN II MBB ke Notaris MAF, SH untuk membuat Akta Notaris Nomor 27 Tanggal 31 Desember 2019 tentang perjanjian untuk melakukan pelepasan hak dengan ganti rugi. Tahun 2020 dibentuk tim penyelesaian pembayaran tanah berdasarkan SK rektor Nomor 05 A tahun 2020 tentang pembentukan tim penyelesaian pembayaran tanah kampus tahun 2020 yang memutuskan untuk membayar pelunasan tanah menggunakan Idle Cash dan Deposito BLU dan menyusun RAB untuk diajukan revisi anggaran dan Revisi DIPA/POK ditargetkan Minggu I Maret 2020.

Pada tanggal 11 Maret 2020 dilakukan pembayaran pelunasan kepada PTPN II menggunakan dana BLU sebesar Rp36,1 Miliar, melalui transfer ke rekening PTPN di Bank BRI. Namun demikian, pembayaran kedua atas pembelian tanah senilai Rp36,1 Miliar diduga tidak dianggarkan dalam POK/RBA UINSU TA2020 dan tidak mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Nomor S-79/PB.5/2020 tanggal 23 Maret 2020.

Yang menyatakan bahwa penyelesaian pembayaran pengadaan tanah yang merupakan belanja operasional untuk kegiatan belajar mengajar Tridharma Perguruan Tinggi dapat dilakukan dengan mengajukan revisi DIPA BLU penggunaan saldo kas BLU pada Kanwil DJPb.

“Demikian pembayaran itu, seharusnya dilaksanakan setelah proses revisi DIPA BLU pada DJA selesai dilaksanakan. Setelah pembayaran oleh UINSU, selanjutnya dilakukan penghapusan aset tanah HGU berdasarkan SK Direksi PTPN No.2.5/Kpts/109/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang persetujuan penghapusan aset HGU & tanah kebun Bandar Klippa.

Juga diketahui bahwa proses peralihan hak dan balik nama sertifikasi tanah tersebut dari PTPN kepada UINSU sampai tahun 2021 belum selesai. Kepala Kanwil dan Kepala Bidang Pengadaan Tanah BPN Sumut menjelaskan penerbitan sertifikat atas nama Kementerian Agama belum dapat diterbitkan.

Hal ini dikarenakan pelunasan uang ganti ruginya belum dilakukan secara formal dan ganti rugi tanaman dan bangunan para petani penggarap di atas lahan yang dibeli tersebut belum diselesaikan. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kepala Kanwil BPN Sumut diketahui pula bahwa BPN belum menerbitkan berita acara pelepasan hak karena pemberian uang ganti kerugian belum dilaksanakan di hadapan panitia pelaksana pengadaan tanah.

Dan lokasi pengadaan tanah UINSU masih dikuasai atau digarap oleh masyarakat sehingga masih dianggap bersengketa sampai ada penyelesaian ganti ruginya. Terdapat pengeluaran dana BLU untuk uang muka modal usaha Pusbangnis sebesar Rp1.830.000.000, yang tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan dokumen POK dan dokumen uang muka kegiatan lainnya.

Diketahui terdapat pencairan uang muka diluar POK berupa uang muka modal usaha Pusbangnis sebesar Rp1,1 Miliar dan uang muka kegiatan yang tidak ada dalam POK namun terealisasi sebagai belanja sebesar Rp130 juta atau seluruhnya sebesar Rp1,8 juta.

Atas uang muka yang tidak terdapat dalam POK sebesar Rp1,7 Miliar diantaranya sebesar Rp1,6 Miliar  digunakan untuk kerjasama investasi dengan PT. LH. sesuai nota kesepakatan bersama antara Pusbangnis dengan Asosiasi Hijrah Nomor D02-UIN/HIJRAHGROUP/VII-2019 tanggal 12 Juli 2019.

Berdasarkan nota kesepakatan tersebut selanjutnya ditandatangani surat perjanjian kerjasama antara UINSU dan PT. LH. Pusbangnis melakukan investasi sebesar Rp1,1 Miliar  kepada PT. LH. Pembayaran investasi tersebut dilakukan secara tunai dengan melampirkan dua lembar kuitansi biasa sebesar Rp870 juta pada tanggal 12 Maret 2020 dan sebesar Rp290 juta tanggal 25 Februari 2020.

Pembayaran diduga tidak melalui mekanisme Transfer Account To Account. Keterangan staf Pusbangnis diketahui bahwa kuitansi biasa dengan total sebesar Rp1,1 Miliar tersebut ditulis oleh Staf Pusbangnis atas perintah SAR selaku Kepala Pusbangnis TA2020. Berdasarkan hasil Tracking ke lokasi tempat usaha PT. LH diketahui bahwa PT. LH tidak lagi beroperasi di alamat Jln Ring Road No.34.

Selain itu, berdasarkan penelusuran lebih lanjut atas data pada Direktorat Jenderal PHU diketahui bahwa PT. LH Travel tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dari Kementerian Agama, hingga tahun 2022.

Baca juga : Bupati Pakpak Bharat Lantik Penjabat Sekda dan Kukuhkan 2 JPT Pratama

Sumber lain menyebutkan rektor membeli lahan seluas 100 Ha dilakukan oleh rektor berinisial Prof Dr HS. Dengan harga pembelian lahan 100 ha tersebut juga sangat fantastis mencapai Rp35 Miliar. Sementara itu, Kades Sena mengungkapkan memang ada pihak UIN Sumut membeli lahan namun sampai saat ini belum ada koordinasi dengan pihak Kelompok Tani yang sudah lama menggarap lahan ini.

Hingga berita ini dilasnir, pihak termohon konfirmasi belum memberikan jawaban. Termasuk Dirut Holding maupun Komut dan Direktur PTPN II belum memberikan tanggan atas pembelian lahan seluas 100 ha oleh UNISU.

“KPK harus menelusi aliran dana pembelian lahan dan mekanisme sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku,” ujar sumber mengakhiri. (KRO/RD/TIM)