RADARINDO.co.id – Medan : Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, menggelar sidang gugatan Surat Keputusan (SK) Bupati Simalungun Nomor 500.8/5/2025 tentang Penetapan Calon Penerima dan Calon Lahan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat di sekitar areal PT Eastern Sumatera Indonesia (PT ESI/SIPEF Bukit Maraja), Senin (22/6/2026) lalu.
Sidang Perkara Nomor 12/G/2026/PTUN.Mdn yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andi Jayadi Nur didampingi hakim anggota Malahayati dan Andini tersebut, memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, yakni Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya.
Pada persidangan itu, pihak penggugat menghadirkan 12 orang saksi yang berasal dari masyarakat sekitar wilayah perkebunan. Bahkan, ratusan petani turut hadir mengikuti jalannya sidang sebagai bentuk perhatian terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca juga: Ada Pemeliharaan, Sejumlah Wilayah di Medan Padam Listrik
Kuasa hukum penggugat dari Heart and Hand Law Firm, Hermansyah Hutagalung mengatakan, masyarakat di sejumlah desa sekitar wilayah operasional perusahaan mengaku belum pernah menerima manfaat program kebun plasma maupun program tanggungjawab sosial perusahaan (CSR).
Ironisnya beber Hermansyah, masyarakat yang berada di sekitar perkebunan justru tidak tercantum sebagai penerima manfaat dalam SK yang menjadi objek sengketa.
Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim membatalkan keputusan tersebut, serta mewajibkan pihak tergugat untuk mencabutnya.
Dalam argumentasinya, penggugat mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengatur kewajiban perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU).
Dengan luas HGU yang disebut mencapai sekitar 3.177 hektare, penggugat menilai masyarakat sekitar berhak memperoleh porsi plasma yang proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain sengketa tata usaha negara, kuasa hukum penggugat juga akan melayangkan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara terkait dugaan aktivitas pengelolaan dan penjualan crude palm oil (CPO) oleh perusahaan. Pasalnya, HGU PT ESI diduga telah berakhir sejak tahun 2023 silam.
Pihak penggugat meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran dan penyelidikan secara menyeluruh guna memberikan kepastian hukum terkait status lahan maupun aktivitas usaha yang masih berlangsung.
Persoalan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum, pelaksanaan kewajiban plasma perusahaan perkebunan, serta hak-hak masyarakat yang berada di sekitar kawasan usaha perkebunan.
Baca juga: Temuan Ratusan Batang Kayu Bulat di Humbahas Sita Perhatian Publik
Perkara ini diharapkan bisa mendapat penyelesaian yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik masyarakat, pemerintah daerah, maupun perusahaan, sehingga prinsip kemitraan perkebunan yang berkeadilan dapat terwujud di Kabupaten Simalungun.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kamis (25/6/2026), manajemen PT ESI belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait persoalan yang dianggap merugikan masyarakat sekitar perusahaan tersebut. (KRO/RD/Tim)







