RADARINDO.co.id – Medan : Pria memiliki nama lengkap Amintas Simanungkalit (72) warga Jala Pantai Timur, Medan Helvetia berkeluh kesah seputar permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak dikabulkan pihak perusahaan tempatnya bekerja.
Mengingat usianya sudah mencapai 72 tahun dan tidak kuat lagi bekerja full time. Sayangnya, pihak perusahaan tidak mengindahkan.
Baca Juga : DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Penyampaian NOTA KUA-PPAS P.APBD TA.2022
Hal itu disampaikan Simanungkalit saat RDP Komisi 2 DPRD Medan yang diketuai Sudari. Dia mengaku sudah tua dan tidak sanggup lagi bekerja seperti biasa, maka dia pun mengajukan agar dipensiunkan saja.
“Sudah dua kali saya ajukan agar di PHK pensiun namun tidak dikabulkan malah disuruh kerja terus walaupun fisik sudah lemah dan mudah sempoyongan”, ujarnya.
Amintas Simanungkalit di perusahaan dia bekerja khusus meracik kimia untuk keperluan rumah tangga dan sekaligus melayani pembeli bahan kimia eceran di toko dan mengelola gudang kimia di Jalan Metal.
Mendengar pengakuan Simanungkalit, Sudari mengatakan sangat miris ketika seorang karyawan bekerja selama 27 tahun dan ketika sudah tua dan tidak memiliki tenaga dan masih dipekerjakan.
Untuk itu, Komisi 2 akan melakukan kunjungan ke tempat usaha tersebut di Jalan FL Tobing sekaligus mencek dugaan laporan bahwa gaji juga tidak sesuai Upah Minimum Regional (UMR),THR ataupun bonus.
Baca Juga : Hujan 10 Menit Jln Garu 6 Medan Amplas Terendam Banjir
Selain itu juga akan dicek termasuk izin usaha, BPJS Nakes dan Naker dan alat kelengkapan kerja.
Anggota Komisi 2, Johannes Hutagalung Kota Medan di kesempatan yang sama juga menyayangkan pihak perusahaan yang tidak mau menerima pengajuan dari karyawan yang ingin minta pensiun karena sudah tua.
Di akhir RDP tersebut, Sudari pun menyarankan agar Amintas Simanungkalit segera mengadukan permasalahan tersebut kepada Perselisihan Hubungan Industrial. (KRO/RD/Ptr)







