Pemilik Kebun Sawit Illegal Diatas Hutan Negara Ditangkap, Ini Pelakunya Siapa Menyusul

RADARINDO.co.id – Jakarta : Berita tertangkapnya seorang pengusaha perkebunan sawit diduga illegal diatas hutan negara berhasil ditangkap petugas, kembali viral di medsos.

Sejumlah sumber menjelaskan, kalangan pengusaha sawit illegal di Sumut, Aceh, Riau, Jambi dan Kalimantan kabarnya ikut kasak-kusuk.

Tidak tertutup kemungkinan mereka (pengusaha perkebunan sawit-red) yang selama ini bandel melanggar peraturan bakal ikut diciduk petugas.

Baca Juga : Polda Sumut Dimintai Monitor Kasus Kakek Diduga Cabuli Cucu Kandung di Asahan

Sejumlah pihak memberi acungan jempol pada Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menahan seorang pria berinisial A (44).

Konon kabarnya tersangka kasus kegiatan mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, dengan cara membuka hutan menggunakan alat berat ekskavator pada Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Tersangka A diduga melakukan tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, untuk kegiatan perkebunan.

Demikian keterangan pers Gakkum KLHK RI yang diterima Lintas Babel, dan sejumlah sumber lainya, Jumat (29/7/2022).

Tersangka A, diancam dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp7,5 miliar, berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penyidik Gakkum KLHK telah menyita barang bukti berupa tanaman sawit dengan usia 10 bulan, 2 (dua) buah gerobak dorong 2 (dua) buah drum warna biru dengan kapasitas 200 (dua ratus) liter berisi solar, 1 (satu) buah cangkul 1 (satu) unit alat berat warna kuning 1 (satu) unit truk warna kuning 2 (dua) lembar STNK asli truk serta 1 (satu) unit pick up.

Penyidik juga telah menyita 4 (empat) unit smartphone; 2 (dua) lembar cetak hasil tangkapan layar berupa bukti transfer 4 (empat) lembar cetak hasil tangkapan layar berupa percakapan dalam aplikasi whatsapp.

Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, mengatakan bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengaduan kepada Pos Gakkum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan dugaan perusakan lingkungan/perusakan hutan karena adanya kegiatan pekebunan di dalam kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan.

Baca Juga : Janji Bisa Usir Gangguan Mahluk Gaib, Adik Ipar Pasrah “Digarap” Dukun Cabul

Di kawasan hutan tersebut, Tim menemukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dan 1 (satu) unit alat berat ekskavator berwarna kuning di dalam kawasan perkebunan sawit dan terdapat tulisan APBN 2017, ujarnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta Pusat sejak 1 Juli 2022. Dalam penahanan Tersangka A tersebut, Penyidik Gakkum KLHK telah memeriksa saksi Y dan 11 saksi lainnya. Saat ini, tim penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya, ujarnya.

Sejumlah kalangan aktivis LSM di Medan juga meminta agar penindakan kasus yang sama dapat dilakukan di daerah lain. Karena tidak sedikit pihak pengusaha menguasai hutan register dijadikan lahan pribadi selama bertahun-tahun belum tersentuh hukum. (KRO/RD/TIM)