Asahan  

Polda Sumut Dimintai Monitor Kasus Kakek Diduga Cabuli Cucu Kandung di Asahan

RADARINDO.co.id – Asahan : Kapolda Sumut diminta agar monitor kasus dugaan pencabulan oleh seorang kakek terhadap cucu kandungan di Kabupaten Asahan.

Hingga saat ini Polres Asahan belum menetapkan status pria berinisial SGT (53) yang diduga mencabuli cucu kandungnya berusia 3 tahun 9 bulan.

Seorang pria berinisial SGT (53) diduga tega mencabuli cucu kandungnya, bernama Wati (bukan nama sebenarnya) berusia 3 tahun 9 bulan.

Baca Juga : Janji Bisa Usir Gangguan Mahluk Gaib, Adik Ipar Pasrah “Digarap” Dukun Cabul

Kasus tersebut berawal ketika ayah AFR memiliki istri sebut saja ITA yang melahirkan (Wati-Red) dan beberapa bulan kemudian meninggal dunia. Mengingat anaknya masih kecil ia pun menitipkan kepada sang kakek (SGT) untuk menjaganya.

Namun, entah setan mana yang merasuki fikiran sang kakek SGT hingga ia mencabuli Wati, cucu kandungnya sendiri, beberapa bulan lalu.

Kasus tersebut sempat ditangani Polres Asahan atas laporan HRP selaku ayah korban karena tidak senang anak kandungnya mendapat perlakuan yang tidak sewajarnya.

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berancana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPP&PA) melalui Kepala Bidang Kelembagaan & (PPPA) kabupaten Asahan/Kisaran, sempat menangani kasus tersebut.

“Saya melaporkan kasus anak saya ke kantor Dinas PPKBPP&PA melalui Kepala Bidang Kelembagaan & (PPPA) pada tanggal 17 Mei 2022,” ujarnya.

Akan tetapi dalam surat laporan saya ke (PPKBPP&PA) tertulis pada tanggal 19 April 2022. Tanggal 2 Juni 2022, baru di limpahkan berkas ke Polres Asahan Melalui (KPAD),
tanggal 5 Juni 2022, mulai dilakukann melakukan penyidikan kasus tersebut, tertuang dalam Surat (SP2HP-l).

Hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekitar pukul 11.15 Wib saya dan keluarga mendatangi Kantor Dinas tersebut guna mempertanyakan kasus Anak saya.

“Kami bertemu Kabid ibu Santi, beliau mengatakan sudah di limpakahkan ke Polres Asahan melalui (KPAD). Lalu ia memberikan surat pelimpahan berkas kepada saya,” ungkap ayah korban.

Pada hari yang sama kami langsung menuju Polres Asahan menemui Penyidik, sampai diruang (UPPA). Tapi penyidik tidak ada di kantor, ujarnya pada RADARINDO.co.id.

“Setelah kami menghubungi HP penyidik ia mengatakan, besok saja kita ketemu pak, saya masih ada tugas luar”, ujarnya menirukan ucapan penyidik Polres Asahan.

Keesok harinya, kami kembali datang ke Polres Asahan dan menghubunginya kembali, penyidik tersebut mengatakan besok ya pak, saya masih ada tugas luar ni.

Hari ketiga, tanggal 22 Juni 2022, kami kembali menemui penyidik, ia mengatakan “Akan kita panggil saksi dan visum baru gelar perkara pak”, jelas Penyidik kepada ayah korban.

Sampai tanggal 1 Juli 2022 baru satu saksi yang di ambil keterangannya, lalu kasus anak saya pun terhenti. Kami dapat informasi oknum penyidik tersebut sudah di mutasikan, ucap ayah korban dengan kecewa.

Lebihlanjut lagi, seminggu setelah kejadian, saya dan keluarga kembali mendatangi Polres Asahan melaporkan ke (KASWAS) bertemu dengan petugas marga Ritonga, dan beliau merespon cepat.

Kabar dugaan pelecehan oleh sang kakek pada cucu kandungnya sempat menggegerkan masyarakat Kabupaten Asahan.

Bahkan, para tetangga korban sangat menyesalkan tindakan dari aparat penegak hukum yang dinilai lambat menetapkan status sang kakek yang diduga mencabuli cucunya.

Isu yang berkembang, pelaku SGT sudah menjual beberapa ekor lembu diduga diberikan kepada oknum terkait.

Baca Juga : Maju Calon Ketua KNPI Psp, Karim Pohan Dapat Dukungan Banom NU, PPP & PMI

“Kami heran kenapa pelaku sampai sekarang belum ditahan. Polisi sudah selayaknya menahan tersangka sesuai alat bukti yang ada,” ujar seorang tetangga korban yang tidak mau disebutkan nama.

Sumber juga menyarankan agar Tim Investigasi Syahril Kota dan Jumadi agar membantu orangtua korban menyerahkan bukti-bukti dugaan pencabulan ke Polda Sumut.

Agar Poldasu yang membidangi kasus tersebut dapat mengevaluasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan di Asahan.

Hingga berita ini dilansir, Kabid Humas Polda Sumut belum berhasil dimintai keterangan.(KRO/RD/Tim)