DH Ditetapkan Jadi Tersangka Diduga Bakar Ibu Tiri

RADARINDO.co.id-Labusel: Berdasarkan Pemeriksaan Penyidik Kasus Pembakaran ibu tirinya NH (60)yang terjadi di Dusun Sampean Barat Desa Sampean Kecamatan Sungai Kanan, Jumaat (11/11/2022) pagi 4.30 Wib.

Baca juga : PT Inalum Serahkan 164 Set Mobiler ke Pemkab Humbahas

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polres Labuhanbatu Ipda S.Manurung menjelaskan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan DH mengaku kepada Penyidik Bahwa korban NH di Siram Minyak Tanah setelah Korban tidak mau menuruti kemauan Tersangka DH.

Ketika itu tersangka mengadu kepada korban mau bunuh diri tersangka NH meminta kepada korban DH untuk menyiramkan Minyak Tanah yang sengaja di bawak tersangka dari rumahnya untuk menyiramkan ke sekucur tubuh tersangka untuk dibakar namun korban menolak tidak mau.

Baca juga : Dua RKB Terbengkalai, Kepala UPT SDN 006 Sialang Kubang : Kami Mohon Bantuan Pemerintah

“Sehingga tersangka emosi kalap saat itu menyiramkan minyak tanah itu ke tubuh korban lalu di bakar tersangka terjerat kasus pembunuhan Pasal 187 ayat 3 jo 338, ayat 3 ancaman 20 tahun penjara”terang Ipda S Manurung, (KRO/RDR/NAS)