RADARINDO.co.id-Medan: Dimana sebelumnya Direktur INL, HT mengatakan “Sejak INL beroperasi komersil di KEK Sei Mangkei 28 Februari 2019 hingga September 2020, nilai penjualan sudah sekitar Rp2,8 triliun dari volume 315.000 ton”.
Dengan total nilai penjualan itu berasal dari produk Refined Bleahed Deodorized Palm Oil (RBDPO), Palm Fatty Acid Distillate (PFAD), Olein dan Stearin sebanyak 330 ribu metrik ton. Ekspor produk dilakukan ke Bangladesh, Kroasia, India, Maritinus, Pakistan, Nigeria, RRC, Sudan, Yordania, Uni Emirat Arab, Korsel, Dijbouti, AS, Tanzania, Mozambique, Iran, Lithuania, dan Senegal.
Laporan keuangan INL tahun 2016 -2018 membukukan akumulasi rugi sebesar Rp32.325.289.616 dari biaya administrasi dan lain-lain.
Baca juga : Bupati Zahir Hadiri Pelantikan Pengurus IDI Batu Bara 2022-2025
Disebut sumber bahwa Konsorsium Wika-Lipico menyampaikan CCP Nomor : PMG-CCP-PM-004- tanggal 15 Desember 2017 sebesar Rp1.665.185.787. Namun hingga pemeriksaan berakhir, permasalahan kedua belah pihak belum menyatakan sepakat.
Tercatat bahwa INL kehilangan potensi memperoleh pendapatan minimal sebesar Rp2.224.458.728.400. Berdasarkan penelaahan INL diketahui bahwa, varian produk INL jika sudah beroperasi yaitu Palm Fatty Acid Distillate (PFAD), Refined Bleached Deodorized (RBD) Olein dan RBD Stearin. Kemudian porsi produksi tahun 2018 untuk RBD Olein curah lokal dan RBD Olein curah ekspor masing- masing sebesar 67% dan 30%.
Nilai potensi produksi INL jika beroperasi sesuai rencana dari bulan Juni sampai Oktober 2018. Dapat dikemukakan bahwa dampak dari terlambat operasional pabrik INL membuat INL kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan dari bulan Juni sampai Oktober 2018 minimal sebesar Rp2.224.458.728.400.
Timbulnya permasalahan disebabkan karena tidak sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU 2011 tentang Penerapan Good Corporate Governance (GCG) BUMN sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/2012.
Permasalahan tersebut mengakibatkan INL berpotensi terbebani biaya tambahan sebesar Rp48.156.177.889 dan kehilangan potensi memperoleh pendapatan minimal sebesar Rp2.224.458.728.400,00.
Hal tersebut disebabkan oleh Bagian Pengembangan PTPN III kurang cermat dalam menyatakan Pembangunan PMG dengan spesifikasi tangki, pompa produk (stearin), bangunan front office dan kantin, serta bangunan main office sesuai kebutuhan di dalam ITB.
Direksi PTPN III diduga belum memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada Bagian Pengembangan PTPN III yang kurang cermat dalam melakukan pengawasan atas pembangunan PMG
Panitia seleksi pelelangan pekerjaan PMG yang kurang cermat dalam menyatakan spesifikasi tangki, pompa produk (stearin), bangunan front office dan kantin, serta bangunan main office sesuai kebutuhan di dalam ITB dan manajer proyek INL yang kurang cermat melaksanakan kewajibannya untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak dan menuangkan perubahan pekerjaan dalam suatu kesepakatan dan/atau addendum.
Dampak buruk lainya, belum beroperasinya PMG -INL mengakibatkan modal disetor PTPN III pada INL berkurang sebesar Rp19.051.472.520 dan PTPN IV.
INL pada awal pendirian bernama PT. SON sesuai Pendirian usaha patungan antara Oleovest Pte Ltd, PT Ferrostaal Indonesia dan PTPN III sesuai Akta Aksesi terhadap Perjanjian Usaha Patungan No. 3.00/JVA/01/2011 dan 036/XI/11/FW/ tanggal 23 Desember 2011, Sesuai surat dari BKPM No. 2/1/PPM/I/PMA/2012 pada tanggal 03 Januari 2012.
Tentang persetujuan penanaman modal PT. SON antara Oleovest PTE Ltd (70%) dengan PTPN III (30%), Sesuai Akta Notaris Nomor 60 tanggal 25 Januari 2012 tentang Pendirian PT. SON dan pengesahan Badan Hukum PT.SON sesuai surat Kepmenkumham No.AHU-06126.A.H.01.01 Tahun 2012 tertanggal 06 Februari 2012.
Baca juga : HUT Ke-28 Desa Hang Tuah Perhentian Raja Gelar Kirab Tumpeng
Dalam perjalannya PTPN III pada tanggal 25 November 2014 mengambil alih Saham Oleovest Pte Ltd, sesuai Akta Notaris Hasbullah Abdul Rasyid, SH, MKn Nomor
402 dan 403 dan Perubahan nama perseroan dari PT SON menjadi PT INL.
Status modal perseroan dan struktur susunan jabatan sesuai Akta Perubahan Nomor 26 Tanggal 23 Desember 2015 oleh Notaris Ade Yulianty, SH, MKn yang disahkan oleh Keputusan Menkumham Nomor: AHU-0949090.AH01.02 tanggal 30 Desember 2015. Pengambilalihan tersebut dilakukan dengan penggabungan saham antara PTPN III dan PTPN IV.
Nilai saham sebesar Rp259.220.000.000, merupakan modal saham ditempatkan/disetor PTPN III dan PTPN IV masing-masing sebesar Rp132.200.000.000, dan Rp127.020.000.000. Meski telah beberapa kali Lembaga RCW GROUP KORAN RADAR telah menyampaikan konfirmasi, namun belum dijawab. (KRO/RD/TIM)







