Mohon Keterbukaan Informasi Publik, LSM RCW Surati Lima Desa di Batu Bara

RADARINDO.co.id-Batu Bara: Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Republik Corruption Watch (RCW) Batu Bara, Surya Dharma Samosir, akan mengajukan penyelesaian sengketa informasi terhadap 5 Pejabat Pembuat Informasi dan Dokumen (PPID) kantor desa Kabupaten Batu Bara ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara di Medan.

Baca juga : Kepala BKAD Deliserdang Enggan Komentar Realisasi Belanja Rp140.451.361.206

Pejabat pembuat informasi dan dokumen di 5 desa itu diantaranya Sekretaris Desa (Sekdes) Perkebunan Limau Manis, Sekdes Perkebunan Kuala Gunung, Sekdes Perkebunan Tanah Gambus, Sekdes Perkebunan Lima Puluh dan Sekdes Antara. Ke 5 desa tersebut berada di Kecamatan Lima Puluh Kota, Kabupaten Batu Bara.

Sebelumnya, Ketua LSM RCW Batu Bara, Surya Dharma Samosir telah melayangkan surat permohonan informasi publik mengajukan 2 dokumen terkait laporan pertanggung jawaban (LPJ) realisasi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2021 dan 2022 kepada masing-masing desa.

“Surat pertama sudah kita sampaikan kepada masing-masing desa pada tanggal 28 Desember 2023 lalu. Karena tidak di tanggapi, lalu kita layangkan surat kedua atau surat keberatan tertanggal 11 Januari 2024 kemarin,” terang Dharma Samosir, Rabu (17/01/2024).

Menurut pria berdarah Batak itu, sesuai Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang telah di undangkan sejak tanggal 30 April 2008 tersebut, tidak ada lagi alasan bagi para Kades dan sekdesnya untuk menolak dan tidak memenuhi permohonan informasi yang disampaikan oleh LSM RCW.

Baca juga : Rudi Simorangkir Dukung Helmax Alex Sebastian Tampubolon Jadi Anggota DPRD Medan

Undang Undang yang terdiri dari 64 pasal itu secara jelas telah mewajibkan setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik dalam mendapatkan informasi.

Menurut Samosir, jika masih ada kades dan sekdes yang keberatan memberikan dokumen yang dimohonkan sesuai undang – undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 tersebut, maka sudah sepatutnya pihak Inspektorat melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap realisasi penggunaan ADD dan DD.

“Kalau ada kades dan sekdes yang takut memberikan dokumen yang dimohonkan sesuai undang – undang nomor 14 tahun 2008 itu, sudah sepatutnya realisasi penggunaan ADD dan DD di desa itu diawasi secara ketat. Besar kemungkinan ada hal – hal yang sengaja disembunyikan dan ditutupi agar tidak diketahui oleh publik,” jelas Samosir.

Surya Dharma Samosir berharap agar pihak inspektorat Batu Bara tidak main – main dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap LPj realisasi penggunaan ADD dan DD se-Kabupaten Batu Bara. (KRO/RD/DHASAM)