RADARINDO.co.id – Jember : Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Jember, mengungkap masalah sesungguhnya soal Yanuar Prasandi, guru honorer yang dibela anggota DPRD, Alfian Andri Wijaya.
Guru olahraga di SMP Negeri 9 Jember itu merupakan sosok yang problematik, dan sedang menjalani sanksi akibat pelanggaran disiplin. Yanuar kedapatan membuat pernyataan terbuka soal tuduhan pungutan liar (pungli) seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat diperiksa, ternyata tidak dapat menunjukkan bukti.
Baca juga: Tengku Eswin Kembali Pimpin DPRD Tanjungbalai
Kasi Tendik Disdik Jember, Hadi Susanto menyampaikan, pelanggaran yang dilakukan Yanuar bersifat fatal. Pasalnya, seleksi PPPK merupakan wewenang pemerintah pusat melalui tes yang nilainya langsung diumumkan.
“Pemerintah daerah hanya mengusulkan formasi. Keputusan wewenangnya pemerintah pusat. Seleksi transparan. Nilai tes peserta keluar setelah tes. Darimana tuduhan pungli,” tegasnya, Rabu (18/12/2024).
Kendati demikian, Disdik masih toleran dalam memberi sanksi terhadap Yanuar. Guru ini diberi kesempatan memperbaiki diri dan perilaku sebagai guru. “Yang bersangkutan menyampaikan di podcast sangat fatal sekali. Tapi, kita kan bisa beri sanksi dengan pembinaan. Harapannya supaya berkesempatan memperbaiki diri,” terangnya.
Yanuar diberi sanksi berupa pembinaan agar tetap bisa bekerja dengan status guru honorer berdasarkan surat keputusan (SK) kepala sekolah. Peningkatan menuju SK Bupati Jember ditangguhkan sementara waktu.
“Selama menjalani proses pembinaan, honor untuk Yanuar sesuai kemampuan anggaran sekolah, yakni sekitar Rp450 ribu per bulan. Tanpa SK Bupati tentu honornya tidak naik seperti guru honorer yang lain senilai Rp1,2 juta. Jadi, bukan sama sekali tidak diberi honor,” terang Hadi.
Sementara, Kepala SMP Negeri 9 Jember, Hanna Wahyuni membeberkan, memiliki bukti catatan keuangan terkait pembayaran honor pada Yanuar. “Salah besar jika ada pihak yang menuduh honor Yanuar tidak dibayar. Nyatanya bukti-bukti pembayaran honornya oleh bendahara sekolah ada semua. Honornya terbayar,” sebut Hanna.
Adapun pemberlakuan sanksi untuk Yanuar mengacu dari hasil pemeriksaan yang berlangsung secara bertahap, yaitu memperoleh salinan dokumen pemeriksaan Yanuar mulai di tingkat sekolah hingga oleh Disdik yang didampingi Inspektorat.
Pemeriksaan itu merupakan respon atas omongan Yanuar di podcast suatu media pada bulan November 2023 lalu. Yanuar kala itu cenderung mengarah tuduhan terjadinya pungli dilingkungan Pemkab Jember pada peserta seleksi PPPK yang tarifnya per orang senilai Rp5 juta.
Padahal, dari hasil pemeriksaan terhadap Yanuar ternyata ia tidak sanggup membuktikan tuduhan praktik pungli. Ia malah mengaku ungkapannya bermotif rasa emosional.
Cerita bermula dari istrinya yang memberitahu ada chatingan antara temannya dengan seseorang yang menjurus upaya transaksi jalur pintas lolos PPPK. Hanya berupa screenshot tanpa langsung mengetahui ada tidaknya transaksi.
Walau Yanuar mendapat info sumir, dan bahkan tidak mengenal orang yang berkomunikasi dengan teman istrinya, tapi justru mengambil kesimpulan sepihak. Yanuar menganggapnya kebenaran, dan ia utarakan di podcast. Yanuar pun mengakui kesalahannya yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaaan. Dia juga menerima sanksi yang diberlakukan oleh Disdik Jember.
“Saya mengakui kesalahan tidak akan mengulangi lagi. Saya berjanji jika ada informasi yang belum jelas saya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum saya menyampaikan informasi melalui medsos atau menyampaikan ke orang lain. Saya juga berjanji akan selalu berkonsultasi pada atasan, instansi pembina,” tulis Yanuar.
Baca juga: Disdik Psp Gelar Bimtek Pembinaan Aparatur Fungsional Pendidik
Namun ironisnya, Yanuar belakangan membuat pengaduan ke DPRD Jember. Anggota Komisi D, Alfian Andri Wijaya menyebut, Yanuar semestinya bebas bicara dan tidak layak mendapat hukuman disiplin.
Bahkan, Alfian juga memperoleh pengaduan Yanuar tidak mendapat honor selama 10 bulan. Berbeda dengan keterangan pihak SMP Negeri 9 yang menyatakan tetap memberi honor pada Yanuar.
“Tidak mendapatkan gaji sejak Maret sampai Desember. Disdik lucu kok malah yang teriak pungli malah di sanksi, Ini perlu evaluasi,” katanya dalam rekaman yang dibagikan ke media. (KRO/RD/An)







