Terlibat Edarkan Uang Palsu, Oknum Pegawai Bank BUMN Dibekuk Saat Tugas

RADARINDO.co.id – Makassar : Salah seorang pegawai Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ditangkap polisi lantaran diduga terlibat kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa, Makassar. Oknum berinisial AK (50) itu dibekuk saat sedang bertugas (bekerja), Selasa (10/12/2024) lalu.

Dalam kasus tersebut, AK berperan mengedarkan uang palsu dengan cara melakukan transaksi jual beli uang palsu. AK ditangkap bersama 16 tersangka lainnya dalam waktu yang berbeda-beda. AK merupakan satu-satunya tersangka dari perbankan yang terlibat dalam kasus peredaran uang palsu yang diproduksi oknum calon guru besar di UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim.

Baca juga : Tak Hanya KDRT, Istri “Peselingkuh Tangguh” Juga Dilaporkan Kasus Perzinahan

Para tersangka sebanyak 17 orang, memiliki peran berbeda-beda untuk memuluskan peredaran uang palsu yang nilainya cukup fantastis tersebut. Yakni sekitar lebih kurang Rp1000 triliun.

Masing-masing tersangka berperan mulai dari mengedarkan hingga transaksi jual beli uang palsu. Hingga saat ini, kasus yang bikin heboh jagad raya tersebut masih dalam penanganan pihak Kepolisian. (KRO/RD/Trb)