HUKUM  

Nekat Dugem Dalam Rutan, 4 Napi Dipindah ke Nusakambangan

RADARINDO.co.id – Pekanbaru : Sebanyak empat orang narapidana (napi) yang terlibat dugem dan diduga pesta narkoba dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru, Riau, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah.

Pemindahan dilakukan, Sabtu (19/4/2025), menyusul viralnya video para napi yang berpesta di dalam sel. “Ya, empat orang napi (yang dikirim ke Nusakambangan),” ujar Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Maizar, Senin (21/4/2025), melansir kompas.

Baca juga: Kejati Sumut Belum Tetapkan Status Hukum Direktur RSUD Pancur Batu

Maizar menjelaskan, keempat napi yang merupakan terpidana kasus narkoba ini dipindahkan untuk menjalani pembinaan lanjutan sekaligus memutus jaringan peredaran narkoba dari dalam rutan.

Sebelumnya, sebanyak 14 narapidana, dugem dan diduga pesta narkoba didalam Rutan Pekanbaru, Senin (14/4/2025) malam lalu. Aksi mereka terungkap setelah salah satu napi merekam video dan membagikannya ke status WhatsApp. Video itu kemudian menyebar luas di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, tampak napi menghidupkan musik keras, berjoget, bermain ponsel, serta menghisap rokok elektrik dan rokok bakar. Terlihat pula alat isap sabu diantara barang-barang mereka. (KRO/RD/Komp)