RADARINDO.co.id – Jakarta : Dua eks pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker, Senin (02/6/2025).
Baca juga: KPK Periksa Eks Kepala Departemen Komunikasi BI Kasus CSR
Mereka adalah Suhartono selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker 2020-2023, dan Haryanto selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025.
“Hari ini Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dugaan TPK pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Selain dua pejabat Kemnaker itu, KPK juga memanggil dua saksi, yaitu Rizky Junianto selaku Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA, Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker bulan September 2024-2025, dan Fitriana Susilowati selaku Pengantar Kerja Ahli Madya Kemnaker.
Budi belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan digali penyidik terhadap eks pejabat Kemnaker dan dua saksi tersebut.
Kasus dugaan korupsi izin TKA ini didalami saat KPK memeriksa eks Direktur Jenderal Binapenta Kemenaker periode 2024-2025, Haryanto, di Gedung Merah Putih, Jum’at (23/5/2025) lalu. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka.
Baca juga: Puluhan Napi Lapas Nabire Kabur Usai Serang Petugas Pakai Sajam
KPK menemukan dugaan pemerasan oleh oknum pejabat terhadap calon pekerja asing yang hendak bekerja di Indonesia. Tindakan paksa tersebut dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. (KRO/RD/KP)







