RADARINDO.co.id – Aceh : Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe, Senin (28/7/2025).
Baca juga: Kompak Korupsi, Kades dan 4 Perangkatnya Masuk Bui
Proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 dan 2022 dibawah Balai Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kedua tersangka yang ditahan adalah TF selaku Plt Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Perumahan Perkotaan Unit Kerja Direktorat Penyedian Lahan, Perizinan, dan Penghunian Perumahan Perkotaan Kementerian PUPR RI.
Kemudian, BP selaku Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.
“Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, lalu berubah status menjadi tersangka dan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe selama 20 hari kedepan,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama.
Baca juga: Kacab Sucofindo Bengkulu Ditahan Kasus Korupsi Batubara Rp500 Miliar
Sebelumnya, pihak Kejaksaan juga menahan AR, selaku pelaksana proyek pembangunan rumah susun mahasiswa tersebut.
Kejaksaan juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Sumber Alam Sejahtera berinisial H selaku pemenang tender proyek tersebut. (KRO/RD/KM)







