RADARINDO.co.id – Semarang : Kompak diduga melakukan korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), oknum Kepala Desa (Kades) bersama 4 orang perangkat Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Semarang, masuk bui.
Baca juga: Kacab Sucofindo Bengkulu Ditahan Kasus Korupsi Batubara Rp500 Miliar
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kelima tersangka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambarawa dan Rutan IIB Salatiga selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli 2025 hingga 16 Agustus 2025.
Para tersangka terdiri dari ST selaku Kepala Desa Papringan sejak tahun 2019 dan juga sebagai Pembina Panitia PTSL. Selanjutnya, BS sebagai Ketua Panitia PTSL bertanggungjawab atas pelaksanaan Program PTSL tahun 2020.
SP berperan sebagai Bendahara PTSL yang mengelola dana PTSL Desa Papringan tahun 2020, serta SW yang merupakan anggota panitia PTSL, diduga tidak menyetorkan seluruh biaya yang diterima kepada Bendahara PTSL.
“Namun terdapat biaya yang tidak disetorkan oleh tersangka SW sebesar Rp85.750.000 yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, Senin (28/9/2025).
Sedangkan tersangka YS, yang juga anggota panitia PTSL, tidak menyetorkan seluruh biaya yang diterima oleh SW kepada Bendahara PTSL.
“Terdapat biaya PTSL yang tidak YS setorkan sebesar Rp59.500.000. Selain itu, YS meminjam uang kepada SP selaku Bendahara PTSL sebesar Rp19.750.000 dan meminjam kepada anggota PTSL sebesar Rp13.500.000,” ungkapnya.
Ismail menjelaskan bahwa berdasarkan laporan hasil audit investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang, terdapat dugaan bahwa pelaksanaan PTSL tahun 2020 di Desa Papringan tidak sesuai dengan ketentuan.
Total biaya untuk Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) tahun 2020 mencapai Rp855.246.014, sementara penerimaan biaya perubahan identitas obyek pajak selama pelaksanaan PTSL 2019-2024 sebesar Rp52.150.000. “Akibatnya, timbul total kerugian sebesar Rp907.396.014,” paparnya.
Baca juga: Ketua dan Bendahara KONI Lamteng Ditahan Kasus Korupsi Dana Hibah
Menurut Ismail, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2018, biaya persiapan pelaksanaan PTSL ditetapkan sebesar Rp150.000.
“Namun dalam pelaksanaannya, biaya iuran yang dibebankan untuk Program PTSL bagi pemohon yang ber-KTP di Desa Papringan adalah sebesar Rp500.000,” tambahnya. (KRO/RD/Komp)







