Polisi Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, 14 Kg Sabu Diamankan

RADARINDO.co.id – Jakarta : Polisi berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan internasional China-Malaysia-Indonesia. Satu tersangka berinisial BS (31) berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14,5 kilogram, diamankan.

Baca juga: Dua Pejabat Kementerian PUPR Ditahan Kasus Rusun di Aceh

“Tersangka BS kami tangkap pada Selasa, 22 Juli 2025, di kawasan Bantar Gebang, Bekasi,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando S, dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).

Dari tersangka BS, Polisi menyita 14 bungkus besar sabu yang disamarkan dalam kemasan teh berwarna hijau-putih asal China. Pengungkapan kasus berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di Kampung Boncos, Palmerah.

“Setelah kami lakukan pengembangan, tersangka mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumah dan kontrakan yang ia sewa,” ujar Vernal.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni di rumah pribadi dan kontrakan BS. Dari rumah BS, polisi menemukan dua paket sabu tambahan.

Sementara, di kontrakan, polisi menyita enam paket sabu besar, empat timbangan digital, dan satu pak plastik klip besar.

“Tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut ia terima dari seorang pria berinisial JI alias Botol yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” imbuh Vernal.

Baca juga: Kompak Korupsi, Kades dan 4 Perangkatnya Masuk Bui

Akibat perbuatannya, BS dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (KRO/RD/Komp)