Bogor  

Oknum Pegawai BRI Tilep Duit Rp7,8 Miliar Modus Kredit Fiktif

RADARINDO.co.id – Bogor : Oknum pegawai Bank Rakyat Indoneisa (BRI) Cabang Kedung Halang, Kota Bogor, berinisial RL, diduga melakukan korupsi dengan modus kredit fiktif.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Febby Gumilang menjelaskan, RL sebelumnya menjabat sebagai Relationship Manager (Mantri) BRI Cabang Kedung Halang.

Baca juga: Kemana Uang Royalti “Mengalir” Selama Ini

Memanfaatkan jabatan strategis itu, RL disebut mengajukan pinjaman melebihi jumlah yang disepakati nasabah tanpa sepengetahuan mereka. Uang sisa pinjaman di BRI itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Misalnya nasabah pinjamnya Rp100 juta, tapi dia lapor ke BRI sebanyak Rp200 juta atau Rp300 juta jadi dilebihkan. Sisanya itu untuk kepentingan dia sendiri,” beber Febby.

RL ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa kali mangkir dari pemanggilan penyidik. Ia akhirnya dijemput paksa pada Kamis 7 Agustus 2025 dan langsung ditahan di Rutan Paledang untuk 20 hari kedepan.

Modus ini berlangsung sejak 2024 dan melibatkan banyak nasabah. Berdasarkan penyelidikan awal, sedikitnya 40 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Audit resmi masih menunggu, namun dugaan awal menyebut kerugian negara mencapai Rp7,8 miliar. Seluruh aset RL kini tengah ditelusuri untuk kepentingan pengembalian kerugian tersebut.

“Tadi kita mengambil si tersangka ini di rumahnya. Jadi rumahnya ada dua sesuai domisili dan sesuai dengan alamat tinggal. Alamat tinggal dia di Sentul,” papar Febby.

Baca juga: Bupati Pakpak Bharat Buka Pelatihan Calon Paskibraka

Febby menerangkan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha, mengatakan, akibat ulahnya, RL dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (KRO/RD/RB)