Kemana Uang Royalti “Mengalir” Selama Ini

RADARINDO.co.id – Medan : Sejak beberapa hari belakangan, masyarakat Indonesia digegerkan dengan masalah pembayaran royalti musik yang diputar diruang publik. Musisi, masyarakat, dan pelaku usaha dibenturkan dalam persoalan tersebut.

Pelaku usaha merasa cemas, terutama saat pengelola restoran Mie Gacoan di Bali dijadikan tersangka karena memutar lagu tanpa membayar royalti. Akibatnya, banyak restoran dan kafe kini membiarkan tempat usahanya hening.

Baca juga: Bupati Pakpak Bharat Buka Pelatihan Calon Paskibraka

Disisi lain, kelompok musisi mempertanyakan transparansi laporan rinci dari uang royalti yang berhak mereka dapatkan. Aspek “informasi prosedur dan penghitungan royalti yang terbatas” ini membuat sebagian pemusik belum mendaftarkan diri ke lembaga pengelola royalti yaitu Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Sejak Maret lalu, 29 musisi mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan royalti. Pengajuan uji materiil tersebut telah terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Pemerintah maupun LMKN yang bertanggungjawab mengutip royalti didesak memberikan solusi nyata terkait polemik royalti lagu.

Kafe dan restoran mendadak tak memutar lagu. Hanya terdengar deru mesin kopi bercampur obrolan pelan dari empat pengunjung di salah satu waralaba kedai kopi di kawasan Cikini, Jakarta.

Kedai itu rutin menyuguhkan lagu kekinian dari domestik hingga mancanegara, tapi lagu-lagu tersebut tak terdengar lagi siang itu.

“Ada semingguan enggak boleh pasang lagu lagi. Katanya karena harus bayar,” ucap Sinta (29), salah seorang pelayan di kafe tersebut, baru-baru ini.

Sinta dan beberapa teman karyawannya biasanya memutar lagu yang tengah populer dari gawai yang disambungkan ke pengeras suara bluetooth. Kedai tersebut sudah berlangganan salah satu layanan musik digital yang difungsikan khusus untuk memutar lagu-lagu populer ketika kedai beroperasi.

Sinta mengaku baru mengerti jika berlangganan layanan musik digital bukan berarti lagu-lagu dari layanan tersebut boleh digunakan di tempat komersil.

“Ternyata cuma boleh didengerin sendiri ya. Mikirnya kan ini udah langganan, jadi ya bebas mau disetel di mana-mana,” kata Sinta.

Bagi dia, musik di tempatnya bekerja ini bukan hanya untuk menghibur pengunjung tapi juga menjadi penyemangat mereka bekerja. “Kadang kita pasang lagu yang kita suka juga biar enak mood-nya. Sekarang ya sepi aja begini,” ucapnya.

Di Semarang, Jawa Tengah, lagu kelompok musik Reality Club berjudul Is It The Answer masih mengisi suasana kafe minimalis di dekat Simpang Lima.

Menurut Temy (35) yang sudah sekitar tujuh tahun bekerja di kafe itu, musik sudah rutin menemani para pengunjung menyeruput kopi dan menikmati kudapan sambil berbincang.

Khalis, pemilik kafe di Kota Medan, Sumatera Utara, juga memutar beragam genre musik melalui layanan musik digital untuk menghibur para pelanggan. Ia khawatir para pengunjung yang dominan anak muda enggan datang jika kafenya tak lagi memutar musik.

Terpisah, Boby (41) yang merupakan manajer kafe di Kota Semarang mengaku terkejut dengan kebijakan royalti yang dibebankan kepada pengusaha kafe, resto, hotel dan lainnya.

“Semua pengusaha kafe juga lagi sibuk bahas itu di grup WhatsApp pengusaha kafe Semarang. Sampai ada list musik yang tidak mempermasalahkan jika diputar di kafe, seperti Peterpan, Iwan Fals, dan lainnya,” ungkapnya sambil menunjukkan telepon genggam miliknya.

Bagi Boby, bukan hanya persoalan royaltinya. Menurutnya, sosialisasi pemerintah juga dinilai kurang sehingga banyak pelaku usaha yang belum mengetahui aturan ini. Ia juga mempertanyakan, distribusi uang royalti ini apakah benar masuk ke para musisi.

“Jangan-jangan dibuat aji mumpung (peluang) buat pemerasan berbentuk undang-undang,” kata Boby.

Pembayaran royalti ini sebenarnya sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dalam PP tersebut, ada 14 bentuk layanan publik yang bersifat komersial, sehingga penggunaan lagu dan musik di lokasi tersebut patut membayar royalti.

Penarikan dan pengelolaan royalti dilakukan melalui LMKN. Royalti dikumpulkan berdasarkan laporan penggunaan data lagu/musik yang terdaftar di Sistem Informasi Lagu/Musik.

Dari pengumpulan royalti itu, hasilnya didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Untuk tarif, aturannya tercantum pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016.

Acara konser, misalnya, promotor harus membayarkan hasil kotor penjualan tiket (gross ticket box) dikali 2% ditambah dengan tiket yang digratiskan dikali 1%. Tarif hotel didasarkan jumlah kamar, pertokoan sesuai dengan luasannya.

Sistem yang digunakan terkait tarif ini adalah sistem blanket. Sistem ini memasang tarif tetap yang dikenakan pada tempat usaha untuk memutar seluruh katalog musik yang dilindungi tanpa batas lagu atau frekuensi pemutaran. Tarif berlaku selama satu tahun dan bisa diperbarui.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, memahami ada persepsi yang berbeda dari para pelaku usaha. Salah satunya ketika sudah berlangganan layanan musik digital dianggap sudah menunaikan legalitas terkait pemutaran musik di ruang publik.

“Padahal aturannya tidak demikian. Ini yang belum dipahami oleh semua pelaku usaha. Pemerintah harus jelas melakukan sosialisasinya agar tidak ada banyak persepsi yang ujung-ujungnya malah pidana,” kata Yusran.

Meski rutin menerima laporan tiap tahun, penyanyi Dewi Gita mengaku penghitungan royalti dari LMKN ini kurang transparan. Hal ini juga yang selalu menjadi tuntutan para pencipta lagu dan pemegang hak cipta.

Baca juga: Kajari Padangsidimpuan Mediator Penyelesaian Tanah Eks HGU PTPN III

“Para pencipta lagu atau yang punya hak cipta kadang merasa tidak puas. Yang merasa lagunya memang hits, tapi kok dapatnya sedikit?. Penghitungannya itu seperti apa, datanya seperti apa?. Misal yang dapat sedikit walau lagunya hits itu ternyata hitsnya hanya di Jakarta bagian mana, tapi di daerah lain tidak. Ini perlu diketahui pencipta lagu,” ujar Dewi.

Ia mengajak para musisi juga lebih aktif. Bagi yang sudah mendaftar, menurut Dewi, sebaiknya gencar berusaha dan tidak menyerah karena ini berkaitan dengan hak.

Bagi yang belum mendaftar, ia menyarankan untuk mendaftar karena caranya juga tidak sulit hanya memasukkan identitas diri, karya, dan rekening aktif. (KRO/RD/BC)