RADARINDO.co.id – Bogor : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor terus mendalami kasus dugaan kasus korupsi kredit fiktif yang menjerat seorang pegawai bank BUMN berinisial RL. Kini, Kejari Bogor membidik dugaan adanya pelaku lain terkait kasus itu.
Kasi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
Baca juga: Pihak Mie Gacoan Akhirnya Sepakat Bayar Royalti Rp2,2 Miliar
“Perkara ini masih dalam tahap pengembangan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti cukup. Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan korupsi melalui kanal resmi pengaduan,” ujar Sigit, Jum’at (08/8/2025).
Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan RL sebagai tersangka. Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan fasilitas kredit perbankan. “Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp7,8 miliar,” kata Sigit.
Untuk diketahui, RL menjabat sebagai Mantri atau tenaga pemasar yang bertugas mencari nasabah yang layak sesuai dengan kriteria peraturan bank.
Kasus bermula dari adanya temuan kredit macet pada sejumlah debitur atau nasabah bank. Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan indikasi kuat bahwa sebagian besar kredit tersebut merupakan kredit fiktif.
“Dari hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa tersangka ini menggunakan jabatannya untuk merekayasa proses pengajuan kredit,” ujar Sigit.
Dari hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP), terdapat kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan terhadap 221 rekening pinjaman kredit sebesar Rp7.808.830.736,00.
“Jadi tersangka dijerat Undang-undang (UU) Tipikor Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18, dan Pasal 8,” sebutnya.
Baca juga: KPK Bongkar Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati Kolaka Timur
RL ditahan oleh pihak kejaksaan sejak, Kamis (07/8/2025), berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-01/M.2.12/Fd.1/08/2025.
RL ditahan setelah tim penyidik kejaksaan melakukan upaya jemput paksa di kediaman tersangka setelah tiga kali mangkir dalam proses pemeriksaan. RL kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Paledang Bogor selama 20 hari kedepan. (KRO/RD/Komp)







