Sumut  

SEVP PTPN I Regional 1 Persulit Masyarakat Pemohon Eks HGU

RADARINDO.co.id – Medan : Masyarakat pemohon lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 (d/h: PTPN II) mengaku resah akibat tindakan Senior Executive Vice President Aset (SEVP) di PTPN I Regional 1, Ganda Wiatmaja.

Pasalnya, salah satu petinggi di PTPN I Regional 1 itu dianggap mempersulit permohonan masyarakat yang serius ingin memiliki lahan eks HGU dengan cara membayar sesuai dengan penilaian tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Baca juga: Polri Diinstruksikan Lindungi Wartawan Saat Tugas

“Kami resah dengan adanya Ganda Wiatmaja. Katanya boleh eks HGU dimohonkan untuk dimiliki masyarakat. Faktanya, permohonan kami diabaikan. Kami kan juga ingin bermukim dan bertani, jangan cuma orang-orang berduit saja yang dibantu untuk membangun perumahan mewah,” ucap sumber yang tak mau disebut namanya kepada media, Rabu (27/8/2025).

Ganda Wiatmaja dinilai tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Permohonan masyarakat untuk mendapatkan lahan eks HGU hanya menjadi tumpukan berkas belaka.

Selain itu, Ganda juga mengklaim bahwa tanah milik warga menjadi aset PTPN I Regional 1 hingga akhirnya pemilik tanah tidak dapat mengurus surat kepemilikannya.

Hal itu menimpa seorang warga Kota Binjai bernama Noor Sri Syah Alamsyah Putra alias H Kires. Dimana, lahan lahan kosong miliknya seluas sekitar 3.860 meter persegi di Jalan Soekarno Hatta Timbang Langkat, Binjai Timur, tidak dapat diurus suratnya akibat klaim tersebut.

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPR Binjai 21 Desember 2022, PTPN II diwakili Ganda Wiatmaja, menyatakan bahwa lahan tersebut bukan merupakan aset dari PTPN II.

Lalu, 28 Februari 2023, SEVP Manajement Asset yang saat itu dijabat oleh Pulung Rinandoro, juga menguatkan status lahan tersebut bukan aset PTPN. Bahkan jauh sebelumnya di tahun 2017, Direktur Operasional PTPN I Regional 1 (d/h: PTPN II), Marisi Butar-butar juga menegaskan lahan di areal Soekarno Hatta Binjai bukan bagian dari Kebun Buluh Cina Rayon Sei Semayang.

Namun tiba-tiba, Ganda Wiatmaja mengeluarkan sepucuk surat bernomor SEVP Aset/X/2024.01.24.003 tertanggal 24 Januari 2024 yang isinya menyatakan bahwa tanah dimohonkan H Kires masuk ke dalam peta HGU.

“Lahan sebagaimana saudara mohonkan yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta No.14 Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur masuk dalam peta Hak Guna Usaha sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agraria nomor SK.24/HGU/65 tanggal 20 Juni 1965 tentang Pemberian Hak Guna Usaha kepada P.P.N Tembakau Deli Sumatera Timur (lahan yang saudara mohonkan),” tulis Ganda.

Baca juga: Forkom SP BUMN Gelar Dialog Bersama Danantara

Terpisah, Praktisi Hukum, Hendri Saputra Manalu mengatakan, kasus tanah HGU maupun eks HGU di Sumut bisa dengan mudah dituntaskan jika Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu), Harli Siregar, serius menanganinya.

“Jangankan Ganda Wiatmaja, PTPN I Regional 1 pun bisa bermasalah jika Kajatisu serius untuk menyelesaikan persoalan tanah-tanah ini,” katanya. (KRO/RD/Tim)