RADARINDO.co.id – Tapsel : Penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) kembali dibahas melalui zoom meeting, Senin (15/9/2025) di ruang kerja Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel).
Pemerintah daerah bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut), BPN Tapsel, dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan, menyepakati langkah konkret melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Baca juga: Lapas Padangsidimpuan Jalin Kerjasama dengan Sejumlah Instansi
Dalam kesempatan itu, Bupati Tapsel, H Gus Irawan Pasaribu, menegasan bahwa persoalan lahan di Area Penggunaan Lain (APL) dalam konsesi PT TPL seharusnya sudah selesai secara hukum maupun kebijakan.
Ia menekankan bahwa Pemkab Tapsel memiliki dasar kuat melalui Perda RTRW Sumut No.02 Tahun 2017 dan Perda RTRW Tapsel No.05 Tahun 2017 yang jelas-jelas mengatur pemanfaatan lahan APL untuk sawah, perkebunan, pemukiman, serta fasilitas sarana dan prasarana umum.
“Bagi saya, konflik lahan di areal konsesi PT TPL ini sudah clear and clean. Kalau sudah APL, maka BPN tidak ada alasan untuk menahan pelayanan pertanahan. Sertifikat bisa dan harus diterbitkan bagi masyarakat. Tidak boleh ada lagi kesan masyarakat dihalang-halangi,” tegas Gus Irawan.
Ia menyentil sikap BPN Tapsel, yang seolah masih ragu dalam menerbitkan sertifikat, meski sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama Forkopimda, BPN, TPL, dan stakeholder lainnya. Menurutnya, keragu-raguan itu justru membuka ruang konflik baru di masyarakat.
“Padahal, PT TPL juga tidak keberatan meskipun APL tersebut berada dalam izin konsesi mereka. Mereka tahu diri karena izin mereka hanya sebatas mengelola hutan produksi. Sementara APL sejak 2014 sudah keluar dari status hutan produksi. Jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda sertifikasi,” lanjutnya.
Bupati menegaskan bahwa solusi legal permanen berikutnya untuk menuntaskan penyelesaian konflik ini adalah memasukkan lahan hutan produksi ke dalam program TORA.
Ia mengungkap, sebelumnya sudah ada sekitar 13.000 Hektar yang masuk dalam peta indikatif penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan di seluruh wilayah Tapanuli Selatan.
Namun, realisasinya terhambat karena keterbatasan APBN dan di APBD juga tidak ditampung sehingga program TORA ini belum jalan. “Bagi saya, solusi konflik ini adalah hadirnya negara,” ujar Bupati.
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa solusi permanen, hubungan masyarakat dan PT TPL akan terus seperti, ‘kejar-kejaran’ yang berujung pada aksi-aksi protes yang merugikan semua pihak.
“Meski investasi penting, tapi masyarakat yang terdampak langsung atas konflik ini tidak kalah penting dan tetap harus diperhatikan secara serius,” tegasnya.
Lebih jauh, Gus Irawan menyebutkan bahwa Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, adalah sahabat lamanya saat sama-sama menjabat sebagai anggota DPR RI. “Beliau sahabat dekat saya. Karena itu, saya optimis program TORA di Tapsel bisa dipercepat,” ucapnya yakin..
Menanggapi hal itu, Kepala Kanwil BPN Sumut, Sri Pranoto, memberikan sinyal positif. Ia menegaskan bahwa lahan APL di Tapsel bisa diproses secara administrasi pertanahan, sesuai aturan dan RTRW yang berlaku.
“Kami berterimakasih karena RTRW sudah disusun. Administrasi pertanahan di APL bisa dilakukan, bahkan saya siap mendorong percepatan sertifikasi lahan di Tapsel,” katanya.
Sri bahkan berjanji mengalokasikan sertifikat gratis dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk masyarakat Tapsel.
Ia meminta agar pemerintah daerah, berkoordinasi dengan BPN Tapsel, maupun Kepala Desa untuk membuat daftar nominatif lengkap dengan KTP, alas hak, bukti kepemilikan, hingga surat pernyataan desa, terkait siapa saja yang berhak mendapat program PTSL.
Sementara itu, perwakilan BPKH Wilayah I Medan, Rano Karno, menyambut baik program ini serta siap untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi lahan di Tapsel, termasuk yang berada dalam konsesi PT TPL.
Ia menegaskan bahwa keberadaan pemukiman, fasilitas umum, lahan garapan, maupun aset pemerintah lainnya di konsesi TPL bisa diusulkan masuk program TORA selama masuk dalam peta indikatif penyelesaian.
Baca juga: APH Dinilai “Tutup Mata” Terkait Kasus Dana Hibah Dispora Karimun Rp3,5 Miliar
Menurutnya, langkah ini akan memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat basis kehidupan masyarakat sekitar kawasan TPL. Langkah ini baginya menjadi penting agar konflik yang sudah bertahun-tahun tidak terus berulang.
Sedangkan, Kepala BPN Tapsel, Anita Noveria Lismawaty, yang turut hadir dalam zoom meeting itu menegaskan bahwa pihaknya bukan bermaksud menghambat pelayanan.
“Kami bukannya ragu, tapi hanya ingin memastikan semua sesuai prosedur agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” dalihnya.
Namun, ia juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Bupati Tapsel serta Kanwil BPN Sumut yang telah memberi dukungan. “Dengan arahan ini, kami siap mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan di APL,” ujarnya. (KRO/RD/AMR-rel)







