HUKUM  

Jaksa Dakwa Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Perkaya 2 Perusahaan Singapura

RADARINDO.co.id – Jakarta : Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, Riva Siahaan, didakwa memperkaya dua perusahaan minyak asal Singapura senilai jutaan dollar Amerika Serikat (AS) secara ilegal.

Kedua perusahaan, yakni BP Singapore Oil Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd tersebut, terlibat dalam pengadaan atau impor Bahan Bakar Minyak (BBM) gasoline RON 90 atau pertalite dan RON 92 atau pertamax.

Baca juga: WNA Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi Rita

PT Pertamina Patra Niaga merupakan Subholding Commercial & Trading PT Pertamina, perusahaan minyak dan gas negara di bawah Badan Pengurusan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan perkara dugaan korupsi impor BBM dan jual beli solar non-subsidi di PT Pertamina Patra Niaga.

“Dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM telah memperkaya BP Singapore dalam pengadaan gasoline 90 H1 2023 sebesar 3.651.000 dollar AS (setara Rp 60.424.050.000). Memperkaya BP Singapore dalam pengadaan gasoline 92 H1 2023 sebesar 745.493,31 dollar Singapura,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (09/10/2025).

Sementara itu, perusahaan minyak Singapura lainnya, Sinochem International Oil (Singapore), diperkaya 1.394.988.000,19 dollar AS dalam pengadaan gasoline 90 H1 2023.

Jaksa menyebut, Riva Siahaan dalam kapasitasnya selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023 telah menyetujui usulan Vice President (VP) Trading and Other Business PT Pertamina Patra Niaga 2021-2023, Maya Kusuma.

Anak buahnya itu mengusulkan hasil pelelangan khusus gasoline RON 90 dan RON 92 antara BP Oil Singapore Pte Ktd dan Sinochem Oil Singapore Pte Ltd sebagai calon pemenang tender.

Kedua perusahaan tersebut menang lelang setelah mendapatkan perlakuan istimewa dari Manager Impor dan Ekspor Produk Trading pada Trading and Other Business Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2021-2023, Edward Corne.

“Dengan cara membocorkan informasi alpha pengadaan kepada BP Singapore dan Sinochem serta memberikan tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore meskipun sudah melampaui batas waktu penyampaian penawaran,” ujar jaksa.

Baca juga: Judi di Kota Medan Marak, Polisi Diminta Tertibkan “Las Vegas Pasar 7”

Riva yang saat itu menjabat Direktur Pemasaran mengusulkan kedua perusahaan Singapura tersebut sebagai calon pemenang tender melalui memorandum hasil pelelangan khusus gasoline RON 90 dan RON 92 pada 2023 kepada Direktur Pertamina Patra Niaga saat itu.

Akibat perbuatan Riva, Eva, Edward, dan kawan-kawan, mengakibatkan kerugian negara sebesar 5.740.532,61 dollar AS. (KRO/RD/KM)