Hukum  

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara Kasus Dugaan Pemerasan

RADARINDO.co.id – Jakarta : Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa menilai, artis cantik itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap korban Reza Gladys.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang. Selain pidana penjara, Nikita juga dituntut membayar denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: Diduga Dianiaya, Napi Tewas di Lapas Kelas III Pangururan

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa penuntut umum di PN Jakarta Selatan, Kamis (09/10/2025).

Selain pidana pokok, jaksa juga meminta agar Nikita tetap ditahan serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Adapun barang bukti yang disertakan dalam sidang itu antara lain satu unit iPhone 15 Pro Max dan tangkapan layar percakapan WhatsApp dalam perkara yang juga menyeret asistennya, Ismail Marzuki alias Mail.

Usai mendengar pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim ketua, Khairul Soleh memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun pembelaan atau pledoi.

Majelis hakim menetapkan bahwa sidang pembacaan pledoi akan digelar, Kamis (16/10/2025) mendatang. “Tentunya selanjutnya adalah hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Silakan untuk menyusun pledoi atau pembelaan,” kata hakim ketua.

Hakim juga menegaskan agar jadwal sidang tidak kembali tertunda dan meminta agar berkas tuntutan diunggah ke sistem pengadilan.

Baca juga: Jaksa Dakwa Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Perkaya 2 Perusahaan Singapura

Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.

Nikita diduga mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp5 miliar agar berhenti membuat konten negatif. Meski sempat menyanggupi Rp4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. (KRO/RD/KMP)