Diduga Terlibat Korupsi Pelepasan Asset PTPN I, Dua Eks Petinggi BPN Masuk Bui

RADARINDO.co.id – Medan : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap ASK selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut tahun 2022-2024, serta ARL selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023-2025, Selasa (14/10/2025).

Kedua petinggi BPN tersebut dijebloskan ke bui lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan/penjualan/pengalihan asset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8077 Ha.

Baca juga: RS Disebut Rugikan Negara Puluhan Miliar Kasus Pengadaan Kapal Pelindo

Kajati Sumut, Dr Harli Siregar SH MHum melalui Plh Kasi Penkum, M Husairi SH MH menjelaskan, penahanan terhadap tersangka ASK berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025.

Sedangkan tersangka ARL ditahan berdasarkan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Memerintahkan penyidik agar melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” ucap Husairi kepada media.

Menurut Husairi, dari hasil penyidikan telah diperoleh fakta bahwa para tersangka dengan kewenangan dan jabatannya saat itu, diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT NDP.

Menyerahkan paling sedikit 20% lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang kepada negara dan telah dilakukannya kegiatan pengembangan serta penjualan oleh PT DMKR terhadap lahan HGU yang diubah menjadi HGB.

“Hal itu mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20% dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang saat ini sedang dilakukan proses audit dan perhitungannya,” terangnya.

Baca juga: Ketum SP PLN Audiensi dengan Wamenaker, Sampaikan Aspirasi Pekerja BUMN

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KRO/RD/Tim)