Ragam  

APH Tutup Mata “Kebocoran” Penjualan Teh PTPN Miliaran Rupiah

RADARINDO.co.id – Medan : Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan tutup mata terkait penjualan teh milik PTPN yang diduga mengalami kerugian hingga miliaran dan disinyalir melibatkan “orang dalam”.

Berdasarkan laporan masyarakat secara tertulis kepada RADARINDO belum lama ini, kontrak penjualan teh sebesar Rp29.438.876.540 diduga merugikan perusahaan. Oleh karena itu, APH diminta serius mengusut kasus tersebut.

Baca juga: PT RPN Perkuat Ekonomi Petani Lewat Program Kopi Robusta

APH juga didesak melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum PTPN untuk dimintai pertanggungjawaban. Tidak tertutup kemungkinan, oknum Direksi maupun para Kabag dan Manager “terlibat” dalam kasus tersebut diantaranya Kebun Teh Sidamanik.

Menurut sumber, terdapat peraturan Direksi PTPN III Nomor DIR/PER/04/2020 tertanggal 28 Februari 2020 tentang Pedoman Pemasaran Produk Komoditi di Lingkungan Perkebunan Nusantara Group dengan perubahan terakhir Nomor DIR/PER/11/2022 tanggal 27 April 2022, yang menyebut bahwa penjualan teh dengan metode auction baik ekspor maupun lokal dilaksanakan PT KPBN.

Sedangkan untuk penjualan teh dengan metode langsung baik ekspor maupun lokal dilaksanakan PTPN III. Pada tahun 2020, Direktur Utama PTPN IV menyampaikan surat kepada Direktur Utama PTPN III Nomor 04.09/X/196/XI/2020 tanggal 20 November 2020 tentang Penjualan Langsung (Direct Sales) produk teh.

Dimana, PTPN IV minta persetujuan dari PTPN III sebagai kuasa penjual untuk PTPN IV melakukan penjualan langsung kepada pembeli di luar auction sebagai bentuk percepatan penjualan teh dengan pertimbangan penjualan teh sering terjadi withdrawn pada saat auction.

Harga penjualan mengacu kepada harga auction yang terjadi atau mengacu kepada harga terjual melalui konfirmasi dibawah price idea.

PTPN IV membuka peluang untuk penjualan langsung dengan kondisi penyerahan loco (barang akan diserahkan di gudang penjual sesuai dengan kondisi aslinya) pada pabrik teh Tobasari dan Bah Butong.

Kabarnya, pihak PTPN IV tidak mendapat jawaban dari Direktur Utama PTPN III atas surat Direktur PTPN IV tersebut. Konon, berdasarkan Lembar Disposisi Direktur Utama PTPN III Nomor DSPN/0549/2021 tanggal 29 Januari 2021, diketahui bahwa Direktur Utama PTPN III menyetujui penjualan langsung dan lembar disposisi tersebut dijadikan sebagai dasar oleh Manajemen PTPN IV dalam melakukan penjualan langsung teh.

Pada tahun 2021, PTPN IV telah melakukan penjualan langsung teh dengan menggunakan harga jual (price idea) yang ditetapkan oleh PTPN III. Dimana, penjualan teh tahun 2021 sampai 2023 di gudang teh Belawan pada tanggal 11 September 2023 terdapat beberapa permasalahan.

Terdapat outstanding payment contract teh tahun 2022 sampai 2023 sebesar Rp29.438.876.540 dan terdapat overdue interest atas kontrak yang terlambat dibayar dari 1 Januari 2021 sampai 26 April 2022 sebesar Rp4.591.907.619,94.

Transaksi penjualan melalui auction diketahui bahwa realisasi pembayaran yang dilakukan oleh pembeli teh tidak full payment (dibayar sebagian/partial payment) ataupun belum dibayar sama sekali sampai dengan batas jangka waktu kontrak (outstanding payment contract), sehingga pembeli tidak dapat mengambil teh.

Baca juga: PTPN IV Regional V Raih Enam Sertifikat ISPO

Jumlah nilai outstanding payment contract teh PTPN IV posisi per 29 September 2023 sebesar Rp29.438.876.540. “Alasan yang sungguh tidak masuk akal, karena dibilang pihak pembeli tidak mau mengambil produk yang akan dipasarkan. Apapun modusnya harus dipertanggungjawabkan,” ujar sumber.

Oknum Manager mengabaikan implementasi GCG dan tidak patuh terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) di Indonesia yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan GCG perusahaan BUMN sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-09/MBU/2012.

Hingga berita ini dilansir, pihak manajemen belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait kasus yang diduga melibatkan banyak pihak tersebut. (KRO/RD/TIM)