Kejari Tanjungbalai Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU

RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan belanja hibah (PBH) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai tahun 2023-2024 dengan pagu anggaran Rp16,5 miliar, Jum’at (19/12/2025) lalu.

Penyidikan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Tanjungbalai Nomor PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025.

Baca juga: Bupati Langkat Sumbang Batu Gunung, Masyarakat Ucapkan Terimakasih

Sehari kemudian, pada 27 Agustus 2025, jaksa penyidik melakukan penggeledahan di kantor KPU Kota Tanjungbalai dan menemukan dokumen serta alat elektronik yang berkaitan dengan pertanggungjawaban PBH.

Rincian pagu anggaran adalah Rp5,8 miliar (TA 2023) dan Rp10,7 miliar (TA 2024). Total realisasi penggunaan adalah Rp10,869 miliar, sedangkan sisanya Rp5,630 miliar dikembalikan ke kas daerah pada 9 April 2025.

Selama penyidikan, jaksa telah memeriksa 75 saksi. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,258 miliar yang berasal dari biaya SPPD perjalanan dinas, mark up pembelanjaan barang/jasa, dan kegiatan tanpa laporan pertanggungjawaban (LPj).

Kejari juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp663,45 juta dari beberapa saksi. Setelah ditemukan minimal dua alat bukti sah dan perbuatan melawan hukum, Kepala Kejari Tanjungbalai menetapkan empat tersangka.

Yaitu, FRP selaku Ketua KPU Kota Tanjungbalai, EAS selaku Sekretaris, dan MRS selaku Bendahara, serta SWU selaku PPK barang dan jasa.

Baca juga: Peringati HKSN, Pemkab Pasuruan Gelar Khitan Massal

Keempatnya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjungbalai selama 20 hari hingga 07 Januari 2026 mendatang. (KRO/RD/HAM)