RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Walikota Madiun nonaktif, Maidi, dan kediaman orang kepercayaannya, yaitu Rochim Ruhdiyanto.
“Di Madiun, pada Rabu (21/1), Penyidik melakukan penggeledahan di rumah MD dan RR,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).
Baca juga: Rumah Kadis PUPR Madiun Digeledah Terkait Kasus Gratifikasi dan CSR
Dari penggeledahan tersebut, komisi antirasuah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan sejumlah uang.
Namun, KPK belum mengungkapkan nominal uang yang disita. “Penyidik juga mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai,” ujarnya.
Budi mengatakan, rangkaian penggeledahan di Madiun masih akan berlangsung, termasuk untuk perkara Pati. “Kami juga masih di lapangan. Kami akan update terus perkembangan perkara ini,” katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Walikota Madiun, Maidi, sebagai tersangka atas kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Madiun.
Baca juga: Tim Gabungan Tangkap Buronan Kasus Perintangan Petugas Lapangan
KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, sebagai tersangka dalam kasus sama.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik KPK. Setelah penetapan tersangka ini, KPK resmi menahan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah. (KRO/RD/KM)







