Ragam  

Rumah Kadis PUPR Madiun Digeledah Terkait Kasus Gratifikasi dan CSR

Penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Madiun.

RADARINDO.co.id – Madiun : Rumah Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi fee proyek dan CSR Kota Madiun, Kamis (22/1/2026).

Melansir kompas, belasan penyidik KPK menumpangi empat mobil Toyota Innova Hitam mendatangi rumah Thariq di Gang 14, Jalan Tanjung Manis, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Baca juga: Tim Gabungan Tangkap Buronan Kasus Perintangan Petugas Lapangan

Penggeledahan yang dilakukan tim KPK berlangsung tertutup. Pagar rumah milik Thariq setinggi 2 meter ditarik menutup pintu akses masuk.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa rangkaian penggeledahan rumah pribadi milik para tersangka dilakukan sejak Rabu, 21 Januari 2026, malam.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara yang bermula dari penangkapan para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi, baik di wilayah Kota Madiun maupun Kabupaten Pati, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” kata Budi.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik. Selain itu, untuk memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh dalam peristiwa tertangkap tangan maupun pemeriksaan awal yang sudah dilakukan kepada para saksi dan tersangka.

Sebelumnya, KPK menetapkan Walikota Madiun, Maidi, sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Madiun.

Baca juga: Dalami Dugaan Korupsi di Ditjen Bea Cukai, Kejagung Geledah Sejumlah Money Changer

KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, sebagai tersangka.

Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 20 Januari. (KRO/RD/Komp)