RADARINDO.co.id – Palas : Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Lawas (Palas) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (18/4/2026). Dalam kasus ini, petugas meringkus 4 orang pria di Desa Ganal, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas, serta menyita sejumlah barang bukti.
Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Ps Kasubsi Penmas, Bripka Ginda K Pohan menjelaskan, dari tersangka AS (24) warga Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah, polisi menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat brutto 0,23 gram.
Baca juga: Jembatan Tak Kunjung Diperbaiki, Pelajar di Medan Lewati Pipa Air
Selain itu, 1 ball plastik klip kosong, 2 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 unit android merk Realmi, dan uang tunai senilai Rp260 ribu.
Sedangkan dari tersangka AH (20) warga Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit android merk OPPO warna silver, dan uang tunai Rp50.000.
Sementara, dari tersangka AAS (35) warga Desa Bargot Topong, Kecamatan Batu Nadua, Palas, polisi menyita barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 9,89 gram, dan 1 unit android merk Samsung warna hitam.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Palas juga turut mengamankan RHD (21) warga Desa Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas.
Ginda menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa di Desa Ganal, Kecamatan Barumun Tengah, kerap terjadi transaksi serta pesta narkotika jenis sabu.
Informasi berharga tersebut langsung ditindaklanjuti. Kasat Narkoba Polres Palas memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit 1, Ipda A Sihotang SH, untuk bergerak ke lokasi.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, petugas berhasil mengamankan tersangka AH yang diduga merupakan pengedar sabu, serta 1 tersangka lainnya berinisial RHD.
Selanjutnya, tim opsnal melakukan pengembangan yang tertuju pada tersangka AS. Saat dilakukan penggeledahan di rumah AS, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kamar.
Baca juga: Bank Sumut Cabang Pematang Raya Tunjukkan Tren Pertumbuhan Positif
Kepada polisi, AS mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka AAS. Selanjutnya, polisi menuju tempat keberadaan hingga berhasil meringkus AAS di Desa Portibi Julu, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
“Selanjutnya tim opsnal membawa seluruh tersangka ke Mapolres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Ginda. (KRO/RD/Hanafi)







