Polsek Bandar Huluan Gercep Ringkus Dua Pelaku Pencurian Motor

Dua pelaku curanmor di Simalungun ditangkap polisi.

RADARINDO.co.id – Simalungun : Personel Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, gerak cepat (gercep) mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Simalungun.

Dua orang pelaku tindak pidana pencurian sepedamotor berhasil diringkus setelah melalui proses penyelidikan dan pengejaran intensif selama lebih dari sebulan. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri yang berintegritas dan humanis dalam melindungi serta melayani masyarakat.

Baca juga: Polres Dairi Ringkus Residivis Bareng Wanita di Kamar Kos Atas Kepemilikan Sabu

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, kepada media, Kamis (07/5/2026), menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal Polsek Bandar Huluan yang tidak kenal lelah dalam memburu para pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

Sementara, Kapolsek Bandar Huluan, Iptu Patar Banjarnahor, S.H., M.H, menjelaskan secara rinci kronologis penangkapan dua pelaku pencurian tersebut.

Keduanya yakni Doli Pati Alvari Simangunsong (20) warga Huta II Joharan Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, dan Agus Hermansyah (39) warga Huta III Lormes Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

“Kedua pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 481 Ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” ujar Iptu Patar Banjarnahor.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, di rumah korban di Huta II Joharan, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Saat itu, istri pelapor bernama Sumarni (50), mendapati sepedamotor Honda BK 3656 TBN yang sebelumnya terparkir di ruang tamu sudah raib. Sumarni segera membangunkan suaminya, Syahrial Simangunsong (52), yang kemudian memeriksa pintu depan rumah dan mendapati pengunci pintu sudah dalam kondisi terbuka.

Pelapor sempat berupaya mencari sendiri sepedamotornya di sekitar kampung, namun tidak berhasil menemukannya. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materil senilai Rp20 juta.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian yang dialaminya, Senin, 30 Maret 2026, ke Polsek Perdagangan dengan nomor LP/B/117/III/2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bandar Huluan, Ipda Amri Jhonson Sitanggang, S.H, bersama tim opsnal langsung bergerak mendatangi tempat kejadian perkara untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti guna mengidentifikasi para pelaku.

“Setelah identitas pelaku berhasil kami kantongi, kami segera melakukan pengejaran tanpa henti hingga keduanya berhasil kami amankan,” ucap Iptu Patar Banjarnahor.

Hasilnya, pada hari Senin, 4 Mei 2026, pukul 18.30 WIB, salah satu pelaku, Doli Pati Alvari, berhasil ditangkap di Penginapan Pelangi, Jalan Perdagangan Lima Puluh, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar.

Baca juga: Bank Sumut Luncurkan KUR BERKAH di Tapanuli Economic Forum 2026

Berselang kurang dari satu jam atau sekitar pukul 19.20 WIB, polisi kembali berhasil meringkus pelaku lainnya, yakni Agus Hermansyah, di kediamannya Jalan Huta III Lormes, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Satu unit sepedamotor Honda BK 3656 TBN milik korban disita sebagai barang bukti. Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses pemeriksaan, gelar perkara, dan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (KRO/RD/Hanafi)