ACEH  

ASN di Aceh Terciduk Main Judol

RADARINDO.co.id – Aceh : Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HS (42), warga Gampong Ujung Karang, Kecamatan Sawang, terciduk Polisi main judi online (judol), Senin (25/8/2025) malam lalu.

Baca juga: Tak Ada Pemutihan Bagi Perusahaan Pemegang Konsesi Lahan yang Langgar Hukum

Selain HS, polisi juga menangkap IF (21), seorang pemuda yang juga berdomisili di Gampong Ujung Karang. Keduanya ditangkap personil Sat Reskrim Polres Aceh Selatan saat asyik bermain judi online di sebuah warung kopi di Gampong Lhok Pauh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, akun judi online dengan saldo ratusan ribu rupiah, serta rekening aplikasi digital yang digunakan untuk transaksi.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian online di sebuah warung kopi di Gampong Lhok Pauh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan, anggota menemukan dua orang sedang melakukan perjudian online melalui situs WDBOS dan Royal188. Keduanya langsung kita amankan beserta barang bukti,” ungkap Kasat.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit iPhone 13 warna navy, satu unit Samsung Galaxy Note 20 Ultra warna hitam, dua akun judi online dengan saldo masing-masing Rp730 ribu dan Rp188 ribu, serta dua rekening e-wallet atas nama pelaku yang digunakan untuk transaksi.

Baca juga: Diduga Keuangan “Kritis”, Pemko Banda Aceh Tekan Masyarakat Bayar Pajak

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebihlanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (KRO/RD/KP)