Ayah Bejat Tega Rudapaksa Anak Selama 22 Tahun

33

RADARINDO.co.id – Empat Lawang : Seorang ayah berinisial M (60) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri berinisial SA (36) selama 22 tahun. Meski aksi bejat pelaku telah diketahui keluarga, namun keluarga takut melapor karena diancam dibunuh pelaku.

Aksi bejat pelaku telah berlangsung sejak korban masih duduk dibangku sekolah kelas 1 SMP tahun 2002. Pemerkosaan itu berlanjut hingga korban duduk di kelas 2 SMA tahun 2006, bahkan hingga hamil dan melahirkan.

Baca juga: Bidan Jual Puluhan Bayi, Harganya Rp55-65 Juta

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian menjelaskan, kejadian pertama pemerkosaan yang dilakukan tersangka M terhadap anak kandungnya itu terjadi wilayah Lubuklinggau. Saat ini, keluarga mereka sudah tinggal di Empat Lawang.

“Saat korban hamil dan melahirkan itu, keluarganya mengetahui bahwa korban diperkosa ayahnya sendiri, namun karena takut diancam akan disiksa dan dibunuh, keluarga dan korban tidak melapor ke polisi,” katanya, mengutip detik, Sabtu (14/12/2024).

Alpian menuturkan, anak yang dilahirkan korban dari pemerkosaan itu diadopsi oleh orang lain. Setelah itu, korban yang lulus SMA sempat menikah dengan pujaan hatinya. “Anak yang dilahirkan korban itu diadopsi oleh warga Lubuklinggau kemudian tamat SMA, korban menikah dan keluarga korban termasuk tersangka yang merupakan ayahnya berpindah dari Lubuklinggau ke Empat Lawang,” terangnya.

Kejadian pemerkosaan kembali terjadi saat korban SA berpisah dengan suaminya, kemudian pulang ke rumah orangtuanya di Empat Lawang. Lalu pada 16 Oktober 2024, SA kembali diperkosa di rumah orangtuanya. SA yang sudah muak akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.

Baca juga: Polsek Pantai Cermin Tangani Penemuan Mayat Pelajar Dalam Karung

“Kejadian perkosaan ini berlanjut ketika korban pulang lagi ke rumah orang tuanya namun korban kali ini melawan tersangka, namun tersangka memukuli ibu korban jika korban tidak mau menuruti nafsu bejatnya. Korban yang tidak tega melihat ibunya dipukuli oleh pelaku, secara terpaksa menuruti keinginan tersangka setelah itu korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi,” jelasnya. (KRO/RD/Dtk)